fajarhukum

December 11, 2012

Perbandingan Hukum Benda

Filed under: Perdata — fajarhukum @ 6:51 am

Nama : Fajar Cahyanto
NPM : 0906558155
Judul Tugas : Perbandingan Hukum Benda
Mata Kuliah : Perbandingan Hukum Perdata

PENGERTIAN BENDA
Indonesia
Pasal 499 KUHPer menyatakan “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian benda ialah segala sesuatu yang dapat dihaki atau dijadikan objek hak milik. Cakupannya sangat luas, oleh karena di samping istilah benda (zaak), di dalamnya terdapat istilah barang (goed) dan hak (recht). Namun berkaitan dengan istilah benda dan barang, KUHPer tidak secara konsekuen membedakannya karena seringkali mecampuradukkan kedua pengertian tersebut .

Belanda
KUH Perdata Belanda yang baru (Nieuw Burgerlijk Wetboek, Dutch Civil Code – DCC) membedakan antara Goed (barang) dan Zaak (benda).
Article 3:1 Definition of ‘property’ as a legal object
‘Property’ (or ‘assets’) comprises of all things and all other property rights.

Article 3:2 Definition ‘things’
‘Things’ are tangible objects that can be controlled by humans.

Dihubungkan dengan ajaran Ny. Frieda Husni Hasbullah, dapat diketahui bahwa property diterjemahkan sebagai goed dan things diterjemahkan sebagai zaak. Menurut DCC goed mempunyai pengertian yang lebih luas dari istilah zaak (benda) sebab barang adalah semua benda dan semua harta kekayaan, sedangkan benda adalah semata-mata objek yang berwujud (tangible) yang dapat dikuasai manusia .

Anglo-Saxon
Amerika Serikat tidak menunjukkan apa yang dimaksud dengan property, hal tersebut dijelaskan sebagai berikut :
The term property is extraordinarily difficult to define. The ordinary person defines property as things that are owned by people. However, the law defines property as rights among people that concern things.
Menurut penjelasan tersebut, property adalah hak seseorang terhadap suatu barang.

PEMBEDAAN BENDA DAN DAMPAKNYA

Indonesia
Terdapat beberapa pembedaan, pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan yang terpenting karena berkaitan erat dengan kriteria pembedaaannya atau cara membedakannya dan manfaat atau pengertian pembedaan tersebut . Pentingnya pembedaan tersebut berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa dan pembebanan. Hal ini penting misalnya mengenai kedudukan berkuasa untuk benda bergerak Pasal 1977 KUHPer menentukan bahwa bezit merupakan titel yang sempurna, namun tidak untuk benda tidak bergerak (orang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu pemilik benda tersebut). Hal ini juga memengaruhi tentang penyerahan, bahwa menurut Pasal 612 KUHPer untuk penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register . Adapun mengenai penyerahan piutang tak berwujud diatur berdasarkan Pasal 613 KUHPer.

Belanda
Pembedaan mengenai benda bergerak dan tidak bergerak juga dikenal dalam DCC:
Article 3:3 ‘Immovable’ and ‘movable’
– 1. ‘Immovable’ are the land, the not yet mined minerals, the plants connected with the land, and the buildings and constructions permanently attached to the land, either directly or through a connection with other buildings or constructions.
-2. ‘Movable’ are all things that are not immovable.

Pembedaan tersebut memiliki konsekuensi mengenai hal misalnya penyerahaan (transfer):
Article 3:89 Formal delivery of immovable property
– 1. The formal delivery, required for the transfer of immovable property, is performed by drawing up a notarial deed of transfer for this purpose between the parties, followed by its registration in the public registers for immovable property. Both, the acquiring party and the alienator, may hand over the notarial deed of transfer to the keeper of these public registers for registration.
– 2. The notarial deed of transfer must accurately mention the legal basis for the transfer; secondary conditions which do not concern the transfer itself, do not have to be recorded in the this deed.
– 3. When at the occasion of the drawing up of the notarial deed of transfer a person acts as a representative of one of the parties, the authorisation for representation (procuration) must be laid down accurately in the notarial deed of transfer.
– 4. The rules of the present Article apply accordingly to a formal delivery which is required for the transfer of other registered property than immovable property [like registered ships and aircraft].

Article 3:90 Formal delivery of movable property
– 1. The formal delivery, necessary for the transfer of non-registered movable things that at that moment are in the possession of the alienator, is performed by transferring the possession of that thing to the acquiring party [by enabling him to exercise the same actual control over the thing as the alienator could; see Article 3:118].
– 2. When the alienator remains exercising the actual control over the movable thing after it has been delivered formally, the formal delivery shall only have effect against third parties with an already existing real property right in that movable thing as from the moment on which that thing has come in the actual power of the acquiring party, unless the proprietor of the already existing real property right has agreed with the alienation.
Menurut ketentuan ini, terhadap immovable property selalu diperlukan formal transfer menggunakan notarial deed untuk kemudian dilakukan pendaftaran (to be registered). Sementara untuk movable property hanya diperlukan dalam keadaan tertentu, misalnya untuk memberikan kepemilikan yang kuat (strong possesion) dalam kasus-kasus yang rawan sengketa seperti constitutum possesorium (perpindahan hak milik ke tangan kreditur sementara barang masih di tangan debitur).
Strong possession can at least be transferred by delivery of documents representing the goods (but only insofar as the isuing party is in possession of thegoods; good faith possession of the goods has priority over good faith possession of the documents); Dutch NBW art. 3:90, 2: delivery constituto possessorio by a mere detentor is not possible. No protection against older rights as long as the things are in the hands of a party who has to detain them for another party than the acquirer (whether in ownership or in a more limited way); a constitutum possessorium is not sufficient .

Anglo-Saxon
Mengenai pembedaan kategori benda, dapat dilihat keterangan dari Matthias E. Storme sebagai berikut :
As an object of property law, one can distinguish basically three categories:
– immovable property, i.e. (ownership of) land and property rights in land (other than ownership) (in English law this covers “realty” and “chattels real”);
– movable material things (in English law “chattels in possession, usually just named “chattels” s.s.) and property rights in movable material things. The relevant rules basically apply also to animals and sometimes to natural forces which can be appropriated (e.g. electricity) (in thius sense eg art. 713 Swiss ZGB).
– movable immaterial or incorporeal things, i.e. non-proprietary patrimonial rights (e.g. claims, intellectual property rights) seen as an asset or object of property (“choses in action”) (see further V, also on the possibility to incorporate such rights into a negotiable instrument).
Some systems classify immaterial things also as movable or immovable. The latter is rare, except as to property rights on immovable material things. Movables then consist of movable material things and of incorporeal things. Similarly, Anglo-American law qualifies both chattels (choses in possession) and choses in action as “personal property” or “chattels” s.l.
Menurut penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa dalam hukum Anglo-Amerika immaterial things dimasukkan sebagai salah satu dari movable atau immovable. Hingga akhirnya di sana hanya dikenal 2, yaitu chattels (in possesion) dan realty (atau chattel real, namun untuk menghindari kebingungan digunakan istilah realty). Menurut kamus Merriam-Webster, chattel sendiri berarti “an item of tangible movable or immovable property except real estate and things (as buildings) connected with real property”. Jadi selain realty dan yang berkaitan dengannya (misal: gedung), merupakan sebuah chattel.
PEROLEHAN HAK KEBENDAAN

Indonesia
Pasal 584 mengenai cara memperoleh hak miliki menyebutkan:
Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan; karena daluwarsa, karena perwarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.

Belanda
Di Belanda, cara perolehan dan kehilangan hak kebendaan diatur sebagai berikut:
Article 3:80 Acquisition under universal or particular title and loss of property rights
– 1. A person may acquire property under universal title or under particular title.
– 2. Property is acquired under universal title through inheritance by succession [acquisition of a share in the entire estate of a deceased person], through marriage in a community of property [intermixture of the two private estates of the spouses that have become one joint estate], through a merger of two or more legal persons as meant in Article 2:309 of the Civil Code [the estates of the involved legal persons are put together to form the new property of one (new) legal person], through a split up of a legal person as meant in Article 2:334a of the Civil Code [a legal person is split off of another legal person and acquires a proportional part of his estate] and through the approval of a transfer plan as referred to in Articles 3:159l, 3159p and 3:159 of the Financial Supervision Act.
– 3. A person acquires property under particular title through a transfer, a prescription, an expropriation (compulsory purchase) or through any other way provided by law in order to acquire specific types of property rights.
– 4. A person may lose property in the ways set for this purpose by law for each type of property.
Anglo-Saxon
Menurut Munir Fuady, cara-cara memperoleh hak milik dalam hukum Amerika Serikat adalah sebagai berikut :
• Pengejaran dan penangkapan binatang buas.
• Mendapatkan barang hilang.
• Karena hak milik orang lain yang dikuasai setelah melewati jangka waktu daluarsa (adverse possision).
• Karena transaksi oleh pemilik dengan penerima barang.
• Karena percampuran benda dengan benda orang lain (confussion).
• Karena bertambahnya kuantitas benda (accession).

PEMBEBANAN

Indonesia

Berikut adalah jaminan kebendaan yang dikenal di Indonesia:
1. Gadai: (Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 KUHPer)
• Gadai merupakan suatu hak yang diperoleh berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya kecuali haruslah didahulukan biaya untuk melelang barang serta biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang digadaikan tersebut. (Pasal 1150 KUHPer)
2. Fidusia: (UU 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
• Fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitur dan kreditur yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman. Untuk penyerahaannya dilakukan secara constitutum possessorium, artunya penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda- benda yang bersangkutan karena benda-benda tersebut memang masih berada di tangan debitur .
• Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Fidusia, objek fidusia adalah benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UUHT yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.
3. Hipotik: (Pasal 1162 s.d. 1232 KUHPer)
• Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. (Pasal 1162 KUHPer)
• Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah – UUHT) maka hipotik atas tanah dan segala benda-benda yang berkaitan dengan tanah itu menjadi tidak belaku lagi .
• Hipotik atas Kapal, berdasarkan Pasal 1162 s.d. 1232 KUHPer juncto Pasal 315 s.d 315e KUHD juncto UU 21 tahun 1992 tentang Pelayaran juncto PP No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan, di mana pemanfaatan atas kapal tersebut tetap berada pada debitor atau pihak ketiga pemiliknya .
• Hipotik atau Chattel Mortgage atas pesawat udara dan helikopter, yang dibebankan pada pesawat udara atau helikopter berdasarkan suatu Surat Keterangan Pendaftaran Hipotik/Chattel Mortgage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan RI yang didasarkan pada Akta Hipotik/Chattel Mortgage yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris, berdasarkan Pasal 1162 s.d. Pasal 1232 KUHPer juncto UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun berdasarkan Chicago Convention 1994 yang diratifikasi oleh Geneva Convention on the International Recognition of Rights in Aircraft 1948 (Traktat Internasional tentang Pesawat Udara), di mana pemanfaatan atas pesawat udara atau helikopter tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya .
4. Hak Tanggungan (Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah – UUHT)
• Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang yang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. (pasal 1 angka 1 UUHT)

Belanda
Di Belanda, mengenai jaminan dikenal 2 hal mengenai jaminan yaitu Pledge dan Mortgage. Berdasarkan Art. 3:227 DCC Pledge dan Mortgage digunakan untuk memberikan pemegangnya (pledgee dan mortgagee) pengembalian atas piutang mendahului kreditur-kreditur lain. Pada Art. 3:227 DCC disebutkan ketika jaminan dibebankan pada immovable property, ia disebut mortgage; ketika dibebankan pada any other property, ia disebut pledge.
Perbedaan antara pledge dan mortgage dapat diketahui dari cara pembebanannya:
1. Possessory pledge (Art. 3:236 DCC), dilakukan dengan penyerahan barang atau surat berharga pada kekuasaan pledgee.
2. Non-Possessory pledge (Art. 3:237 DCC), dilakukan dengan notarial deed dan kemudian diregistrasi.
3. Mortgage (Art. 3:260 DCC), dilakukan dengan notarial deed dan kemudian diregistrasi.

Anglo-Saxon
Dalam hukum Amerika Serikat, pada tahun 2011 di negara bagian Idaho dikenal adanya Idaho Code, yang pada Title 45-nya mengatur tentang Liens, Mortgages and Pledges.
Menurut Art. 101, Liens dijelaskan sebagai berikut. A lien is a charge imposed in some mode other than by transfer in trust upon spesific property by which it is made security for the performance of an act. Jadi liens ini lebih mirip dengan Gadai di Indonesia atau Possessory Pledge di Belanda.
Menurut Art. 901, Mortgage dijelaskan sebagai berikut. Mortgage is a contract excepting a trust deed or transfer in trust by which spesific property is hypothecated for the performance of an act without the necessity if a change of possesion. Jadi, perbedaan yang mencolok dibandingkan dengan lien adalah ada tidak adanya penyerahan barang. Dalam mortgage, barang tetap dikuasai pemilik asli, sehingga hal ini mirip dengan hipotik, fidusia, atau hak tanggungan di Indonesia; atau di Belanda mirip dengan Non-Possessory Pledge atau Mortgage.
Sementara itu, bab 14 mengenai Pledges telah dihapuskan, sehingga di Idaho hanya dikenal Lien dan Mortgage.

DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata. Jilid 1, Cet. 3. Jakarta: Ind-Hill, 2005.
Matthias E. Storme, Property Law in Comparative Perspective,. S.l.: Spring, 2004.

SUMBER INTERNET
Faiz, Tb. A. Adhi R. Bisakah Diletakkan Sita Jaminan atas Agunan Kredit?. http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4da01c7c236d2/bisakah-diletakkan-sita-jaminan-atas-agunan-kredit. Diakses 27 November 2012
Sprankling, John G. LexisNexis Capsule Summary: Property Law. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=law%20of%20property%20united%20states&source=web&cd=5&cad=rja&ved=0CD4QFjAE&url=http%3A%2F%2Fwww.lexisnexis.com%2Flawschool%2Fstudy%2Foutlines%2Fword%2Fprop.doc&ei=yYirUOfpMMvjrAeauIAI&usg=AFQjCNH6i9izVD7Q6EvBdpSwlMa5YiDI6g. Diunduh 20 November 2012.

November 20, 2012

Waktu Istirahat Bersalin sebagai Hak dan Kewajiban

Filed under: Perburuhan — fajarhukum @ 2:43 pm

Waktu Istirahat Bersalin sebagai Hak dan Kewajiban

Oleh: Fajar Cahyanto – 0906558155

 

Pendahuluan

Kasus meninggalnya seorang buruh wanita sebuah pabrik pengolahan kayu berkaitan dengan keadaan hamilnya menunjukkan bahwa belum terdapat perlindungan yang cukup khususnya dari Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan perdebatan yang terjadi antara pihak keluarga Almarhumah dengan pihak perusahaan, menunjukkan bahwa Pasal 82 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tersebut masih mengandung sifat multi-tafsir yang kemudian menjadikannya tidak secara efektif berlaku. Berkaitan dengan ketidakefektifan tersebut, maka perlu dilakukan koreksi.

 

Permasalahan

1. Mengapa Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tidak efektif?

2. Bagaimana pemahaman atas Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 agar berlaku efektif?

 

Pembahasan

Tidak Efektif

Berdasarkan kasus dapatlah diketahui bahwa terjadi perdebatan antara pihak keluarga Almarhumah Juleha (AJ) dengan pihak perusahaan berkaitan dengan waktu istirahat.

Pihak keluarga menyatakan bahwa, ketika usia kandungan masih mencapai 8 bulan, AJ mengajukan permohonan cuti, namun ditolak oleh perusahaan dan bahwa diminta untuk mengundurkan diri. Sehubungan dengan kejadian tersebut, maka AJ mengurungkan niatnya untuk mengambil cuti dan tetap bekerja walaupun dalam keadaan hamil tua. Berdasarkan versi ini, dapat diketahui bahwa secara terpaksa AJ tidak mengambil haknya karena adanya ancaman dari perusahaan yaitu agar AJ mengundurkan diri.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan bahwa dalam keadaan hamil tua, walaupun telah disarankan, AJ tidak mengambil haknya untuk cuti dengan alasan masih kuat. Berdasarkan versi ini, digambarkan bahwa kesalahan ada pada AJ sendiri yang tidak mengambil hak cuti walaupun telah disarankan.

Penekanan dapat diambil dari kedua versi tersebut diatas adalah berkaitan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah sebuah hak, yang artinya bersifat fakultatif apakah akan digunakan atau tidak digunakan oleh si pemilik hak. Dalam kaitan dengan efektifitas perlindungan, maka sesungguhnya terhadap Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 ini, si pemilik hak cuti dapat memilih apakah ia ingin dilindungi atau tidak.

Keadaan dimana pemilik hak tersebut memilih untuk tidak dilindungi, baik secara sukarela[1] maupun secara terpaksa[2], menunjukkan bahwa Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tidak secara efektif bersifat melindungi.


 

Pemahaman Waktu Istirahat Bersalin sebagai Hak dan Kewajiban

Sebagaimana dijelaskan oleh Iman Soepomo, waktu istirahat merupakan perlindungan yang tercakup dalam materi Kesehatan Kerja[3]. Berkaitan dengan kehamilan, di Indonesia saat ini perlindungan diberikan dalam bentuk hak cuti melalui Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Hal ini dapat berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan yang ringan, yang tidak memerlukan usaha fisik dan mental yang keras. Dalam artian lain, pekerjaan tersebut tidak berbahaya bagi ibu hamil. Jika pekerjaan tersebut memang tidak berbahaya, maka waktu istirahat dapat dibenarkan untuk dipahami sebagai hak dalam rangka Kesehatan Kerja.

Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan salah satu syarat Keselamatan Kerja adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa terdapat syarat atau merupakan suatu hal yang wajib bahwa buruh harus dijauhkan dari bahaya kecelakan.

Berkaitan dengan Keamanan Kerja, Iman Soepomo menjelaskan bahwa Keamanan Kerja adalah aturan yang bertujuan menjaga keamanan buruh atas bahaya kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan di tempat kerja yang menggunakan alat/mesin dan atau bahan pengolah berbahaya[4]. Dari definisi tersebut, maka dapat dipahami bahwa kewajiban penghindaran bahaya merupakan cakupan Keamanan Kerja.

Hal yang kemudian perlu dicermati adalah, ibu hamil merupakan pekerja yang sangat rentan terhadap bahaya, bahkan jika sebenarnya suatu bahaya tersebut tidak bersifat berbahaya bagi orang yang tidak hamil. Bagi seorang ibu hamil, suatu pekerjaan dapat memiliki sifat berbahaya baginya sehingga yang menjadi bahaya bagi ibu hamil tersebut adalah pekerjaan itu sendiri karena unsur-unsur yang tidak dapat terlepas dari pekerjaan itu[5].

Sehubungan dengan pekerjaan yang memiliki sifat berbahaya bagi ibu hamil, maka waktu istirahat harus dipahami sebagai sebuah kewajiban dalam rangka Keamanan Kerja.

Kedua pemahaman yang berbeda ini tidak diakomodasi oleh Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 sehingga terhadapnya perlu dilakukan perbaikan.

 

Pembahasan Kasus

Pada kasus, baik pihak keluarga AJ maupun pihak perusahaan, telah secara lalai tidak melihat waktu istirahat bagi ibu hamil sebagai suatu kewajiban, padahal sudah sewajarnya mereka mengetahui bahwa pekerjaan sebagai buruh pabrik pengolahan kayu sangat membahayakan perempuan, terlebih seorang ibu hamil.

Lebih lanjut, kelalaian ini secara teoretis dibebankan kepada pihak pengusaha sesuai dengan Teori Ketidakseimbangan Kompensasi bahwa hukum akan memberi hak yang lebih banyak kepada pihak yang lemah (penerima kerja) daripada pihak yang kuat (pemberi kerja)[6]. Dalam artian lain, hukum memberi kewajiban yang lebih banyak kepada pihak yang kuat (pemberi kerja) daripada pihak yang lemah (penerima kerja). Dengan demikian, kewajiban atas pemberian waktu istirahat merupakan tangggungjawab pengusaha dan kelalaian atas hal tersebut juga harus dibebankan kepada pengusaha.

 

Kesimpulan

Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tidak efektif karena tidak dapat sepenuhnya melindungi. Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 hanya mengakomodasi waktu istirahat yang dapat dipahami sebagai hak dalam rangka Kesehatan Kerja, namun tidak mengakomodasi waktu istirahat yang harus dipahami sebagai kewajiban dalam rangka Keamanan Kerja. Untuk itu, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 perlu diperbaiki.

 

 

TINJAUAN PUSTAKA

Uwiyono, A.  et al. Bahan Kuliah Hukum Perburuhan. Depok: s.n., 2007.

 


[1]misalnya karena motif moral seperti balas budi, segan, dll.

[2] secara implisit atau menggunakan persetujuan diam-diam, misalnya dengan cara tidak melakukan perlawanan maupun menempuh jalur hukum  apapun berkaitan dengan paksaan.

[3] A. Uwiyono et al., Bahan Kuliah Hukum Perburuhan (Depok: s.n., 2007), hal 65.

[4] Ibid., hal 80.

[5] Misalnya pekerjaan mengangkat batu, terdapat unsur angkat yang jika dilepaskan, maka pekerjaan mengangkat batu tidak lagi merupakan mengangkat batu.

[6] Uwiyono, op.cit., hal 62.

Perbandingan Hukum Kontrak

Filed under: Perdata — fajarhukum @ 2:40 pm

Nama : Fajar Cahyanto
NPM : 0906558155
Judul Tugas : Perbandingan Hukum Kontrak
Mata Kuliah : Perbandingan Hukum Perdata

UNSUR

Indonesia:
Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu:

1. Kata sepakat;
2. Kecakapan;
3. Hal tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal;

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata .

Belanda:
Terdapat ketentuan dalam Dutch Civil Code (DCC) yang dapat di-counterpart-kan dengan unsur perjanjian Indonesia:
1. Kesepakatan:
• Article 6:217 DCC mengenai penawaran dan penerimaan (permissive law), sebuah perjanjian pada dasarnya ada dengan adanya penawaran dan penerimaan, juga diterapkan ketentuan sebagaimana terdapat pada Art. 6:219 sampai 6:255 dalam pembentukan perjanjian, terkecuali penawaran, perbuatan hukum lain atau praktik umum mempengaruhi secara khusus.
2. Kecakapan:
• Article 3:32 DCC mengenai Kapasitas Legal untuk melakukan perbuatan hukum menyatakan bahwa setiap pribadi kodrati memiliki kapasitas legal untuk melakukan perbuatan hukum sepanjang tidak diatur lain oleh hukum; sebuah perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang melanggar kapasitas legal untuk melakukan perbuatan hukum [anak-anak dan orang dewasa yang berada di bawah pengampuan], adalah dapat dibatalkan. Sebuah perbuatan hukum bersegi satu (unilateral) dari orang seperti itu, bagaimanapun, batal demi hukum ketika tidak ditujukan untuk satu atau beberapa orang yang spesifik.
3. Hal Tertentu:
• Article 6:227 DCC mengenai Sebuah Kewajiban Harus Dapat Ditentukan menyatakan bahwa kewajiban-kewajiban di mana para pihak menyatakan dirinya tunduk pada perjanjian tersebut, harus dapat ditentukan.
4. Sebab yang Halal:
• Art. 3:40 DCC mengenai Pelanggaran terhadap Pelanggaran terhadap hukum, moralitas publik atau ketertiban umum. DCC secara sederhana menentukan beberapa batasan fundamental yang tidak boleh dilalui oleh para pihak yang berkontrak: hukum yang memaksa, moral yang baik, dan ketertiban umum. Sebuah kontrak yang bertentangan dengan salah satu dari tiga ketentuan ini, menurut peraturan, menjadi batal .

Anglo Saxon:
Dalam negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat, unsur dasar dapat dijelaskan: The basic elements of a contract are mutual assent, consideration, capacity, and legality . Jadi unsur-unsur kontrak adalah: persetujuan para pihak, konsiderasi, kapasitas, dan legalitas. Khusus mengenai konsiderasi, yang dimaksud dengannya adalah setiap manfaat (kontra prestasi) yang diperoleh dari pihak yang melakukan prestasi, atau janji untuk memberikan manfaat atau janji untuk melakukan prestasi oleh pihak lawan kontrak, atau kerugian yang dialami oleh pihak lawan kontrak karena adanya suatu kontrak meskipun kerugian tersebut belum tentu bermanfaat bagi pihak pembuat kontrak, ataupun dalam hal tertentu, formalitas suatu kontrak (seperti kewajiban menempel segel) dapat juga dianggap semacam konsiderasi dari suatu kontrak .

 
VALIDITAS: LAHIR DAN BERLAKUNYA PERJANJIAN

Indonesia:
Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya . Namun perlu diperhatikan dalam KUH Perdata Indonesia diberlakukan sistem kontrak sebagai suatu perjanjian obligatoir dalam masalah peralihan hak.
Yang dimaksud dengan perjanjian obligatoir adalah suatu perjanjian di mana ketika selesai perjanjian dibuat masih belum menyebabkan perpindahan hak milik atas benda objek perjanjian tersebut. Yang terjadi baru sebatas terikatnya para pihak untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Jadi yang terjadi baru sebatas adanya hak dan kewajiban saja. Agar suatu hak milik berpindah dari pihak yang satu ke pihak yang lain dalam perjanjian tersebut, masih memerlukan perjanjian lain yang disebut dengan “perjanjian riil” perjanjian riil inilah yang sering disebut dengan “penyerahan” hak atau dalam hukum Belanda disebut dengan istilah “levering” .

Belanda:
Menurut Article 6:217 Dutch Civil Code (DCC) mengenai penawaran dan penerimaan (permissive law), sebuah perjanjian pada dasarnya ada dengan adanya penawaran dan penerimaan. Jadi jika suatu penerimaan dilakukan terhadap suatu penawaran dan merupakan hal yang legal, maka pada saat itu perjanjian ada dan mengikat para pihak.
Anglo Saxon:
Dalam sistem hukum Anglo Saxon, sepanjang telah terjadi penawaran (offer), penerimaan tawaran (acceptance) dan prestasi balik (consideration), maka kontrak tersebut dianggap sudah ada, tanpa terlalu mempedulikan bagaimana bentuk, isi, dan proses kontrak tersebut.

WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA

Indonesia:
Pada dasarnya Debitur wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dasar Hukum: Pasal 1238 KUHPer:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”.

Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
3. Peralihan risiko;
4. Membayar biaya perkara
Dasar Hukum: Pasal 1267 KUHPer:
“Pihak yang merasa perjanjian tidak dipenuhi, boleh memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lainnya untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian itu disertai penggantian biaya, rugi dan bunga.”.

Mengenai Ganti-Rugi, dapat diperinci sebagai berikut :
1. Biaya: segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
2. Rugi: kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan debitur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur;
3. Bunga: kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
Mengenai penuntutan ganti-rugi ini terdapat pembatasan pada Pasal 1247 dan 1248 KUHPer, hanya meliputi kerigian yang dapat diduga dan yang akibat langsung dari wanprestasi .

Selain apa yang tersebut di atas, dikenal pula apa yang disebut bunga moratoir yaitu bunga yang harus dibayar (sebagai hukuman) karena debitur itu alpa atau lalai membayar utangnya. Oleh suatu undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1848 No. 22 bunga tersebut ditetapkan 6 prosen setahun, dan menurut pasal 1250 KUHPer, bunga yang dapat dituntut itu tidak boleh melebihi prosenan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut .

Mengenai Pembatalan Perjanjian
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1266 KUHPer mengenai syarat batal, pembatalan perjanjian harus diminta kepada hakim, tak mungkinlah perjanjian itu sudah batal secara otomatis pada waktu si debitur nyata-nyata melalaikan kewajibannya. Kalau itu munkin, permintaan pembatalan kepada hakim tidak ada artinya. Dan disebutkan juga secara jelas, bahwa perjanjian itu tidak batal demi hukum .

Mengenai Peralihan Risiko, dapat dilihan Pasal 1237 ayat (2) KUHPer, yaitu kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian. Penerpaannya dapat dilihat pada Pasal 1460 KUHPer mengenai jual-beli barang, dimana resiko atas barang berada di tangan pembeli. Jika terdapat kelalaian penjual yaitu terlambat menyerahkan barang, risiko jual-beli barang berpindah pada penjual.

Mengenai membayar biaya perkara, yaitu jika debitur lalai dikalahkan dan diwajibkan membayar biaya perkara menurut Pasal 181 ayat (1) H.I.R.

Belanda:
Dalam hal adanya wanprestasi dapatlah dilihat Article 6:265 DCC mengenai pembatalan perjanjian timbal balik dalam hal pelanggaran kontrak yang menyatakan setiap kegagalan oleh satu pihak dalam melaksanakan kewajibannya, memberikan pihak lawannya hak untuk membatalkan perjanjian timbal balik seluruhnya atau sebagian, terkecuali kegagalan tersebut disebabkan oleh kepentingan sesungguhnya atau kecil, tidaklah dibenarkan pembatalan dan efek hukum demikian.
Jika kemudian sudah dilakukan pembatalan, maka terjadi akibat hukum menurut Article 6:271 mengenai Akibat Hukum dari Pembatalan Perjanjian: sebuah pembatalan perjanjian membebaskan para pihak dari kewajiban yang muncul darinya [semua kewajiban tercipta oleh perjanjian timbal-balik yang dibatalkan]. Sepanjang kewajiban ini telah dijalankan, dasar hukum pelaksanaan tetap efektif, namun hukum menyatakan sebuah kewajiban bagi para pihak untuk membatalkan perbuatan yang telah mereka terima sesuai dengan manfaat dari perjanjian yang dibatalkan
Setelah dilakukan pembatalan menurut Article 6:272 mengenai Kewajiban untuk Mengkompensasi Nilai dari sebuah Prestasi yang Diterima, jika keadaan tidak memungkinkan untuk adanya pengembalian, maka dilakukan kompensasi sesuai nilai, terhitung sejak prestasi itu diterima. Jika prestasi tidak sesuai dengan kewajiban, maka kompensasi terbatas hingga nilai yang menjadi keuntungan penerima, dalam hal ini, yang sesungguhnya diperoleh dari prestasi tersebut, terhitung sejak diterimanya prestasi itu.
Mengenai Kompensasi, dapat dilihat Article 6:275 mengenai Fruits, costs and damages
What is provided in Articles 3:120, 3:121, 3:123 and 3:124 of the Civil Code with regard to the entitlement to fruits and with regard to a compensation for costs and damages applies accordingly to a performance in control of a recipient that has to be returned on account of a rescission of a mutual agreement.
Dalam hal ini dapatlah dilakukan counterpart dengan KUHPer Indonesia, fruits dengan bunga, costs dengan biaya, dan damages dengan rugi.

Anglo Saxon:
Mengenai wanprestasi dalam negara Anglo Saxon, disebut sebagai default atau breach of contract dimana hal tersebut dipahami sebagai a failure to comply with a term of an agreement (kegagalan pemenuhan keadaan dalam perjajian).
Perlu dilihat dalam Second Restatement of Contract pada Pasal 1 mengenai definisi kontrak:
Sebuah kontrak adalah sebuah janji atau sekumpulan janji yan gmana terhadap pelanggaran terhadapnya hukum memberikan remedi, atau prestasi yang diwajibkan oleh hukum.
Berdasarkan §344, dijelaskan tujuan dari remedi.
Remedi yuridis ada untuk melindungi satu atau lebih kepentingan-kepentingan si penerima janji:
(a) his “expectation interest,” which is his interest in having the benefit of his bargain by being put in as good a position as he would have been in had the contract been performed,
• kepentingan memperoleh manfaat jika kontrak dipenuhi
(b) his “reliance interest,” which is his interest in being reimbursed for loss caused by reliance on the contract by being put in as good a position as he would have been in had the contract not been made, or
• kepentingan yang harus diganti atas ketergantungan pada kontrak jika tidak dibuat, atau kerugian nyata.
(c) his “restitution interest,” which is his interest in having restored to him any benefit that he has conferred on the other party.
• Kepentingan yang menghendaki pengembalian manfaat yang telah dilakukan pada pihak lain
Untuk memperoleh remedi, kemudian ditentukan dengan adanya kerugian (damages) yang menurut §347 ukuran dari damages secara umum
Dengan batasan tercantum dalam §350-53, pihak korban memiliki hak atas ganti rugi berdasarkan kepentingan yang diharapkan diukur dengan:
(a) kerugian baginya oleh prestasi pihak lain dengan kegagalan atau kekuranganya, ditambah
(b) kerugian lain, termasuk kehilagnan insidental atau konsekuensional, disebabkan oleh pelanggaran, dikurangi
(c) semua biaya atau kerugian yang telah dihindarinya dengan tidak melakukan prestasi

KEADAAN MEMAKSA DAN RESIKO
Indonesia:
Mengemukakan bahwa overmacht atau keadaan memaksa adalah suatu keadaan di mana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Dengan kata lain, tidak terlaksananya perjanjian atau terlambat dalam pelaksanaan perjanjian bukan karena kelalaiannya. Ia tidak dapat dikatakan salah atau alpa dan orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksi-sanksi yang diancamkan atas kelalaian.
Subekti mendasarkan keadaan memaksa pada dua pasal, yaitu Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Lebih lanjut Subekti menyatakan bahwa isi kedua pasal sama, hanya penilaian lebih baik diberikan pada isi Pasal 1244 KUH Perdata karena dianggap paling tepat menunjukkan overmacht. Overmacht yang merupakan pembelaan bagi debitor yang dituduh lalai juga memberikan beban pembuktian pada debitor untuk membuktikan adanya peristiwa yang disebut overmacht (keadaan memaksa) itu.
Pesoalan risiko adalah buntut dari suatu keadaan meaksa, sebagaimana ganti rugi adalah buntut dari wanprestasi . Mengenai resiko ini, dapat dilihat Pasal 1237 KUHPer yang menyatakan “Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang.”. Dalam perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu tadi, jika barang ini sebelum diserahkan, musnah karena suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, kerugian ini harus dipikul oleh “si berpiutang”, yaitu pihak yang berhak menerima barang itu . Pasal 1237 itu, hanya dapat dipakai untuk perjanjian yang sepihak, sepertinya: perjanjian [penghibahan dan perjanjian pinjam pakai. Untuk perjanjian-perjanjian timbal-balik ini, harus dicari pasal-pasal dalam Bagian Khusus, misal pada: Pasal 1460 KHUPer (jual-beli), Pasal 1545 KUHPer (tukar-menukar), Pasal 1553 KUHPer (sewa-menyewa).
Belanda:
Prof. Jaap Hijma menyatakan mengenai Force Majeure :
Every failure in performance of an obligation shall require the obligor (debtor) to repair the damage which the obligee (creditor) suffers therefrom, unless the failure is not attributable to the obligor (art. 6:74 par. 2 DCC ). When the failure in performance is caused by force majeure, this failure cannot be attributed to the debtor.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa force majeure menjadi alasan bagi debitur untuk tidak mengganti kerugian yang diderita kreditur karena force majeure tidak dapat dibebankan pada debitur.
Di Belanda, adanya force majeure berakibat antara lain sebagai berikut :
1. Dutch law principally acknowledges the remedy of specific performance (art. 3:295 DCC). Force majeure presupposes impossibility; no judge will sentence a party to accomplish what is impossible.
• Pihak yang mengalami force majeure tidak akan dapat dipaksa memenuhi prestasi karena pihak tersebut mengalami ketidakmungkinan.
2. As a result of force majeure the debtor is not liable for damages (art. 6:74 par. 2 DCC).
• Debitur tidak bertanggung jawab atas kerugian
3. Force majeure does not automatically set aside the obstructed obligation or contract. The other party however can choose to set the contract aside, either by means of an extra-juridical declaration or by means of demanding a court decision (art. 6:267 DCC).
• Force majeure tidak secara otomatis mengesampingkan kewajiban yang telah terbentuk atau kontrak. Pihak yang lain dapat memilih megnesampingkan kontrak dengan deklarasi di luar pengadilan atau meminta putusan pengadilan
4. Dutch law embraces the doctrine of unforeseen circumstances (change of circumstances; clausula rebus sic stantibus). Upon the demand of one of the parties, the court may modify the effects of a contract or it may set it aside, in whole or in part, on the bases of unforeseen circumstances of such a nature that the other party, according to the standards of reasonableness and fairness, may not expect the contract to be maintained in unmodified form (art. 6:258 par. 2 DCC). In certain cases, the occurrence of force majeure can constitute an unforeseen circumstance, which allows the judge to alter the contract if one of the parties (here: the creditor) so demands. The Dutch courts are reserved with applying this art. 6:258 DCC (and rightly so).
• Terhadap hal yang tidak terduga, atas permintaan salah satu pihak, pengadilan dapat merubah akibat dari kontrak untuk seluruh atau sebagian berdasarkan keadaan tidak terduga, mengacu pada standar reasonableness and fairness.

Anglo Saxon:
Di Inggris, apa yang dimaksud dengan force majeure dapat dijelaskan sebagai berikut :
Force majeure is literally translated as “superior forces”. In contractual terms, it is recognised as the occurrence of an unexpected event / events beyond the control of either contracting party which disrupts the operation of the contract such that the contracting parties are excused from their liabilities and/or obligations under the contract. It is however not intended to excuse any negligence or malfeasance. It can also suspend the performance of an obligation or extend the time to perform the same.
Jadi yang dimaksud force majeure adalah kejadian tak terduga atau diluar kendali salah satu pihak yang menyebabkan mereka memiliki alasan menghindar dari tanggung jawab atau kewajiban mereka dalam kontrak. Ia dapat pula menyebabkan penundaan pelaksanaan kewajiban atau memberi perpanjangan waktu untuk prestasi serupa.

Untuk dapat dikatakan force majeure, suatu kejadian harus memenuhi tiga hal berikut ini :
1. Externality – the event / circumstance must be beyond the control of the contracting parties.
2. Unpredictability – the event / circumstance cannot be anticipated / foreseeable / expected.
3. Irresistibility – the event / circumstance is unavoidable.
Jadi kejadian itu harus:
1. Diluar kontrol dari pihak-pihak berkontrak,
2. Tidak dapat diduga dan diantisipasi,
3. Tidak dapat dihindari.

REZIM PENAFSIRAN DAN AKIBAT HUKUM JANJI PRA-KONTRAK

Indonesia:
Masalah penafsiran kontrak, di Indonesia diatur dalam Pasal 1342 s.d. Pasal 1351 KUHPer. Namun dalam pembahasan ini adalah palnig penting untuk dilihat mengenai Pasal 1343 KUHPer yang berbunyi: “Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyedlidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf”.

Belanda:
Mengenai penafsiran kontrak di Belanda, dapat dilihat keterangan berikut ini:
• The Dutch Civil Code does not contain a similar provision on interpretation. The criteria to be used in Dutch law can be found in the case law by the Hoge Raad (Dutch Supreme Court) .
• The interpretation of contractual clauses under Netherlands law is, according to the Netherlands Supreme Court [Netherlands Supreme Court March 13, 1981, NJ 1981, no. 635], not merely governed by the grammatical interpretation of the text of a contract .
Anglo Saxon:
Pada dasarnya, berlaku hukum Parol Evidence yang mengajarkan jika sudah terdapat klausula dalam kontrak, para pihak hanya terikat kata-kata dalam klausula tersebut, dengan mengesampingkan setiap maksud awal atau pembicaraan bahkan kesepakatan lisan yang telah dibuat sebelum kontrak ditandatangani .
Dalam sistem common law seperti yang berlaku di Amerika Serikat, dikanl juga cara penafsiran perjanjian oleh pengadilan untuk mengisi kekosongan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Uniform Commercial Code menyebutkan tiga cara untuk melakukan interpretasi hukum :
1. Course of Performance, adalah bagaimana para pihak bertindak melaksanakan perjanjian. Tindakan para pihak dalam melaksanakan kontrak berlaku sebagai bukti tentang maksud para pihak.
2. Course of Dealing, adalah bagaimana para pihak melaksanakan kontrak yang sebelumnya. Hal ini akan menjadi acuan untuk menyelesaikan sengketa atas kontrak yang sekarang sedang berlaku…
3. Usage of Trade, adalah praktik bisnis yang sudah terjadi berulang-ulang menurut pola yang sama.

DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Hijma, Jaap. “Force Majeure (‘Overmacht’) According to the Civil Code of the Netherlands”. Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa. Jakarta: NLRP, 2010.
Hijma, Jaap. “Nullity and Annullability According to the Civil Code of the Netherlands”. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: NLRP, 2010.
Soemadipradja, Rahmat S.S. Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa. Jakarta: NLRP, 2010.
Subekti. Hukum Perjanjian. Cet. Ke-21. Jakarta: Intermasa, 2005.
Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Ed. 1. Cet.6. Jakarta: Kencana, 2009.
SUMBER INTERNET DAN JURNAL

Kruisinga, Sonja A. “The Impact of Uniform Law on National Law: Limits and Possibilities – CISG and Its Incidence in Dutch Law”, http://www.ejcl.org/132/art132-2.doc , diunduh 13 November 2012.
Low, Juanita May. “United Kingdom: Force Majeure – The Clause, The Definition, The Application”,http://www.mondaq.com/x/159974/Contract+Law/Force+Majeure+The+Clause+ The+Definition+The+Application , diakses 13 November 2012.
O’Malley, Nathan D. “Key Differences Between U.S. and Netherlands Contract Law”, http://www.conway-partners.com/en/blog/international-contracting-/key-differences-between-us-and-netherlands-contract-law , diakses 13 Novermber 2012.
S.n., “Default”, http://www.lectlaw.com/def/d024.htm , diakses 13 November 2012.

Perbandingan Perbuatan Melawan Hukum

Filed under: Perdata — fajarhukum @ 2:38 pm

Nama               : Fajar Cahyanto

NPM               : 0906558155

Judul Tugas     : Perbandingan Perbuatan Melawan Hukum

Mata Kuliah    : Perbandingan Hukum Perdata

 

LANDASAN TEORI/DOKTRIN

 

Sistem Civil Law

Sistem hukum Eropa Kontinental lebih condong menganut doktrin positivisme, (antara lain: John Austin). Dalam hal ini, yang merupakan karakteristik dasar dari suatu hukum adalah adanya sanksi yang diancam oleh penguasa/pelaksana hukum terhadap para pelanggar hukum karena tidak menuruti perintah penguasa. Singkatnya suatu perbuatan melawan hukum terjadi jika ada aturan hukum yang dilanggar[1].

 

Sistem Common Law[2]

Sedangkan landasan teori yang menjadi dasar berpijak bagi perbuatan melawan hukum versi hukum Anglo Saxon, yang disebut dengan “tort”, adalah “setiap orang berbuat atas resikonya sendiri” (a man acts at his peril). Karena itu, dia akan bertanggung jawab jika telah melalaikan “kewajibannya” (duty) sehingga unsur kewajiban merupakan rukun utama bagi suatu perbuatan melawan hukum. Pelanggaran kewajiban baru terjadi jika dilakukan dengan adanya unsur “kesengajaan” (intentional) atau unsur kelalaian (negligence), meskipun dalam hal-hal sangat terbatas juga diakui perbuatan melawan hukum yang terbit dan perbuatan tanpa kesalahan (strict liability). Karena itu, seseorang tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya atas tidak berbuat sesuatu (nonfeasance, ommisions),…

 


 

PERKEMBANGAN PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

Sistem Civil Law

Perkembangan sejarah tentang perbuatan melawan hukum (PMH) di negeri Belanda dapat dibagi dalam tiga periode[3]:

  1. Periode sebelum tahun 1838
  • Burgerlijk Wetboek (BW) di negeri Belanda baru dikodifikasikan pada tahun 1838, secara otomatis ketentuan seperti Pasal 1365 KUH Perdata di Indonesia bahkan belum ada di Belanda.
  1. Periode antara tahun 1838-1919
  • Setelah BW Belanda dikodfikasi, mulailah berlaku ketentuan dalam Pasal 1401 (yang sama dengan Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia) tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Meskipun kala itu sudah ditafsirkan bahwa yang merupakan perbuatan melawan hukum, baik berbuat sesuatu (aktif berbuat) maupun tidak berbuat sesuatu (pasif) yang merugikan orang lain baik yang disengaja maupun yang merupakan kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1366 KUH Perdata Indonesia, tetapi sebelum tahun 1919, dianggap tidak termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut hanya merupakan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan putusan masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain
  1. Periode setelah tahun 1919
  • Terjadi penafsiran luas melalui putusan Hoge Raad terhadap perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1401 BW Belanda atau 1365 KUH Perdata Indonesia kasus Lindenbaum versus Cohen. Perkembangan tersebut adalah dengan bergesernya makna perbuatan melawan hukum, dari semula yang cukup kaku kepada perkembangannya yang luas dan luwes.

 


 

Sistem Common Law

Sampai dengan penghujung abad ke-19, perbuatan melawan hukum belum dianggap sebagai suatu cabang hukum yang berdiri sendiri, tetapi hanya merupakan sekumpulan dari writ (model gugatan yang baku ) yang tidak terhubung satu sama lain[4]. Penggunaan writ ini kemudian lambat laun menghilang. Seiring dengan proses hilangnya sistem writ di Amerika Serikat, maka perbuatan melawan hukum mulai diakui sebagai suatu bidang hukum tersendiri hingga akhirnya dalam sistem hukum Anglo Saxon, suatu perbuatan melawan hukum terdiri dari tiga bagian[5]:

  1. Perbuatan dengan unsur kesengajaan (dengan unsur kesalahan)
  2. Perbuatan kelalaian (dengan unsur kesalahan)
  3. Perbuatan tanpa kesalahan (tanggung jawab mutlak)

 


 

PERUMUSAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

Umum

Hukum di Prancis yang semula juga mengambil dasar-dasar dari hukum Romawi, yaitu teori tentang culpa dari Lex Aquilla, kemudian terjadi proses generalisasi, yakni dengan berkembangnya suatu prinsip perbuatan melawan hukum yang sederhana, tetapi dapat menjaring semua (catch all), berupa perbuatan melawan hukum yang dirumuskan sebagai perbuatan yang emrugikan orang lain, yang menyebabkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian tersebut harus mengganti kerugian. Rumusan tersebut kemudian diambil dan diterapkan di negeri Belanda yang kemudian oleh Belanda dibawa ke Indonesia, yang rumusan seperti itu sekarang kita temukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia. Rumusan perbuatan melawan hukum yang berasal dari KUH Perdata Prancis tersebut pada paruh kedua abad ke-19 banyak mempengaruhi perkembangan teori perbuatan melawan hukum (tort) versi hukum Anglo Saxon[6].

 

Sistem Civil Law

Munir Fuady menyebut rumusan dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai “rumusan ajaib” yang diharapkan dapat mencakupi setiap macam perbuatan melawan hukum, seperti satu jenis obat yang dapat mengobati segala macam penyakit.

 

Di Belanda sendiri, saat ini terdapat perumusan yang memiliki inti yang sama, namun dengan susunan kata yang berbeda yaitu dalam Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, konsep onrechtmatigedaad terdapat dalam buku 6 titel 3 artikel 162. Perbuatan Melawan Hukum dirumuskan sebagai[7] : “Als onrechtmatige daad worden aangemerkt een inbreuk op een recht en een doen of nalaten in strijd met een wettelijke plicht of met hetgeen volgens ongeschreven recht in het maatschappelijk verkeer betaamt, een ander behoudens de aanwezigheid van een rechtvaardigingsgrond”.

 

Terjemahannya bebasnya yaitu : Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak (subyektif) orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau bertentangan dengan apa yang menurut hukum tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan pembenar menurut hukum.

 

Adalah hal yang sangat masuk akal bahwa perumusan baru ini lebih jelas, oleh karena mengenai unsur perbuatan melawan hukum, tidak hanya mencakup melanggar hak orang lain atau melanggar kewajiban, namun juga mencakup kesusilaan dan sikap baik bermasyarakat, dimana dua unsur yang terakhir ini timbul pada tahun 1919 yang berasal dari suatu putusan Hoge Raad dan bukan dari peraturan perundang-undangan, sementara Belanda sebagai negara Civil Law membutuhkan perumusan yang baku melalui kodifikasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan (dan bukan yurisprudensi) demi terpenuhinya kepastian hukum.

 

Sistem Common Law

Dalam sistem Common Law, rumusan ajaib seperti yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia belum ditemukan[8], walaupun pernah ada sarjana yaitu William Blackstone dalam usaha menklasifikasi hukum di Amerika Serikat, telah menyebutkan adanya kategori keranjang sampah (residual category) tentang kesalahan nonkriminal yang tidak berasal dari kontrak[9].

 

Konsep hukum tentang PMH yang berkembang di negara-negara Common Law, sebenarnya hasil perkembangan dari konsep hukum yang sangat simpel, yaitu konsep hukum tentang “penyerobotan” (trespass). Dan dari konsep tersebut, perbuatan melawan hukum di negara-negara Common Law berkembang menjadi beberapa jenis-jenis tertentu. Jenis-jenis perbuatan melawan hukum tertentu yang berkembang dalam hukum Inggris tersebut yang umumnya masih berlaku sampai saat ini antara lain adalah sebagai berikut[10] dan penjelasan[11] serta terjemahan bebasnya:

  1. Assault
  • Assault is an act by D, done with the required intent, which arouses in P a reasonable apprehension of an imminent battery. D must have acted intending to cause a harmful or offensive contact with P (or another), or to cause an imminent apprehension of such a contact.
  • Assault adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku, dilakukan dengan tujuan tertentu, yang membangkitkan ketakutan wajar atas battery seketika itu. Pelaku harus melakukan dengan maksud untuk menyebabkan kontak yang berbahaya atau menyinggung seseorang (atau orang lain), atau sebuah ketakutan terhadap kontak tersebut.
  • Assault dapat dipenuhi asalkan adanya perasaan terancam atau ketakutan (threat) dari korban
  1. Battery
  • Battery is a harmful or offensive contact (direct or indirect) with P’s person, caused by D, with the required intent. D must have acted intending to cause a harmful or offensive contact with P (or another), or an apprehension of such a contact.
  • Battery adalah kontak (langsung maupun tidak langsung) yang berbahaya atau menyinggung seseorang, yang dilakukan oleh pelaku, dengan tujuan tertentu. Pelaku harus melakukan dengan maksud untuk menyebabkan kontak yang berbahaya atau menyinggung seseorang (atau orang lain), atau sebuah ketakutan terhadap kontak tersebut.
  • Battery, lebih dari Assault, memerlukan kontak nyata termasuk bodily harm dan kontak berbahaya atau menyinggung terhadap personal dignity misalnya insulting.
  1. Imprisonment
  • False imprisonment occurs when D, intending to confine P (or another) within boundaries fixed by D, so confines P, and P is conscious of the confinement or is harmed by it
  • False imprisonment terjadi ketika pelaku, bermaksud untuk membatasi seseorang (atau orang lain) dalam batas-batas yang ditetapkan oleh pelaku, sehingga mengurung seseorang, dan seseorang itu sadar atas kurungan tersebut atau dirugikan olehnya.
  1. Trespass on Lands
  • D trespasses on P’s land when he intentionally (a) himself enters the land or causes a thing or third person to do so, (b) remains on the land after his privilege to be there has expired, or (c) fails to remove from the land a thing which he is under a duty to remove. P may sue in trespass only if P is in possession of the land or is entitled to immediate possession.
  • Pelaku melakukan trespass pada tanah seseorang ketika ia dengan sengaja (a) memasuki tanah atau menyebabkan sesuatu atau orang lain melakukannya, (b) tetap berada di tanah setelah haknya habis masa berlaku, atau (c) gagal untuk mengambil kembali benda yang sewajibnya ia ambil. Seseorang dapat menggugat dalam hal trespass hanya jika seseorang tersebut menguasai tanah atau memiliki tanah secara langsung.
  1. Tresspass on Chattels
  • D commits a trespass to P’s chattel when he intentionally interferes with it, either by physical contact or by dispossession. P must be in possession or entitled to future possession of the chattel.
  • Pelaku melakukan trespass pada harta benda seseorang ketika ia secara sengaja mengganggunya, baik dengan kontak fisik maupun dengan perampasan. Di mana seseorang seharusnya memiliki atau akan memiliki harta benda tersebut di masa depan.
  1. Conversion
  • Conversion is an intentional exercise of dominion or control over a chattel which so seriously interferes with P’s right to control it that D may justly be required to pay P its full value. It is a trespass to the chattel which is so serious, aggravated, or of such magnitude as to justify forcing D to purchase it.
  • Conversion adalah pemaksaan secara sengaja kekuasaan atau kendali atas harta benda yang mengganggu sangat serius terhadap hak kendali seseorang dimana bahkan pelaku seharusnya disyaratkan untuk membayar seseorang tersebut suatu harga yang penuh. Hal ini adalah trespass terhadap harta benda yang sangat serius, sangat buruk, atau sangat besar sehingga membenarkan pemaksaan terhadap pelaku untuk membelinya.
  1. Dan lain-lain seperti: Deceit (penipuan atau kecurangan); Malicious prosecution (penuntutan yang keliru); Slander (fitnah); Libel (pencemaran nama baik)

 

KESIMPULAN PERBANDINGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

Kesimpulan dari tulisan di atas, dapat dibandingkan melalui tabel berikut:

Faktor Civil Law Common Law
Landasan Teori Lebih condong menganut doktrin positivisme Setiap orang berbuat atas resikonya sendiri” (a man acts at his peril). Karena itu, dia akan bertanggung jawab jika telah melalaikan “kewajibannya” (duty) sehingga unsur kewajiban merupakan rukun utama bagi suatu perbuatan melawan hukum.
Pengertian PMH 1. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum; 2. perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 3. perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; 4. perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain. 1. perbuatan dengan unsur kesengajaan; 2. perbuatan dengan unsur kelalaian; 3. tanggung jawab perdata tanpa kesalahan (strict liability)
Perumusan Menggunakan perumusan yang berlaku umum Menggunakan perumusan berdasarkan tindakan tertentu

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Fuady, Munir. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

 

 

SUMBER INTERNET DAN JURNAL

 

Kionka, Edward J. Black Letter Outline: Torts”, http://lscontent.westlaw.com /images/content/KionkaTorts.pdf , diakses 4 November 2012, pukul 16.40.

 

Pahlevi, M. Erza. “Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Menurut Hukum”. http://semuatentanghukum.blogspot.com/2009/12/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dan. html , diakses 4 November 2012, pukul 16.12.

 


[1] Munir Fuady, Perbandingan Hukum Perdata, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), hal. 73-74.

[2] Ibi., hal. 74.

[3] Ibid., hal. 84-85.

[4] Ibid., hal. 81.

[5] Ibid., hal. 83.

[6] Ibid., hal. 80.

[7] M. Erza Pahlevi, “Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Menurut Hukum”, http://semuatentanghukum.blogspot.com/2009/12/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dan.html, diakses 4 November 2012, pukul 16.12.

[8] Fuady, Op. Cit., hal. 79.

[9] Ibid., hal. 81.

[10] Ibid., hal. 86-87.

[11] Edward J. Kionka, “Black Letter Outline: Torts”, http://lscontent.westlaw.com/images/content/KionkaTorts.pdf, diakses 4 November 2012, pukul 16.40.

1�����

Resume Perkuliahan Hukum Surat Berharga

Filed under: Bisnis — fajarhukum @ 2:35 pm

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Nama: Fajar Cahyanto
NPM: 0906558155
No. Absen: 29

 

SEJARAH, PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, & PENGATURAN SURGA

Pengertian Sistem Pembayaran
• Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Perkembangan Berbagai Sistem pembayaran:
1. Barter
• A barter system operates under a coincidence of wants. It is not enough that the person with something to exchange find someone who wants this product and has something to offer in exchange. There would be little point to the exchange if the goods offered by either party were not desired by the other party. Anyone wishing to exchange goods by barter must find someone who not only wishes the goods offered by the first but can, in exchange, supply goods desired by the first. Or the person make a whole series of trades, finally obtaining the desired goods.
• Dari terjemahan tulisan tersebut dapat digambarkan sistem barter harus dilakukan dengan cara: tidak cukup dengan menemukan orang dengan barang yang memiliki barang, namun juga orang yang memiliki barang tersebut dan menginginkan barang kita untuk bertukar. Terkadang harus dilakukan dengan bertukar dengan orang lain dahulu, sebelum bertukar dengan barang yang sesungguhnya diinginkan. Hal tersebut yang menjadikan barter menjadi sitem pembayaran yang tidak efisien.
2. Tunai
• Kemudian, oleh karena mekanisme barter mengalami berbagai kesulitan, diperlukanlah alat tukar yang lebih baik. Maka dipergunakanlah uang. Pada abad yang lampau, uang yang dipergunakan memiliki nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominalnya atau yang disebut dengan uang bernilai penuh (full-bodied commodity money) yang seringkali terbuat dari logam berharga seperti emas atau perak dengan standar tertentu. Uang jenis ini kemudian mengalami kesulitan dalam hal portabilitas. Misalnya untuk membeli suatu barang yang mahal, orang harus membawa berkantung-kantung emas. Untuk itulah kemudian muncul uang yang tidak bernilai penuh (representative commodity money) atau uang bertanda (token money) yang seringkali berbentuk kertas atau logam yang beratnya lebih ringan, yaitu uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang ini sendiri tidak mempunyai nilai yang berarti sebagai suatu barang (nonmoneter), tetapi uang ini dalam peredaran “mewakili” sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominal uangnya
3. Bentuk Tertulis
• Dalam lalu lintas perniagaan atau perusahaan, kecuali uang kertas, …, orang masih mengenal surat-surat atau akta-akta lain yang bernilai yang. Surat-surat semacam ini disebut surat perniagaan (handelspapieren), yang terdiri dari surat berharga (waardepapieren) dan surat yang berharga (papieren van waarde)
à Surat Berharga/Negotiable instruments?
o Purwosutjipto: Surat berharga itu surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan .

Pengaturan SURGA:
1. Mercantile Court, England, Abad 14
• Merupakan pengadilan di Inggris dimana kasus yang dibawa tidak ditangani oleh hakim biasa melainkan para pedagang itu sendiri. Hukum substantif yang diberlakukan bukanlah common law itu sendiri melainkan hukum dari para pedagang (the law of merchant).
• Pada akhir abad 17, disadari bahwa the law of merchant merupakan bagian dari common law. Pada abad ke 18, saat Lord Manfield menjabat sebagai Chief Justice of the King’s Bench pada tahun 1756-1788, proses pemasukan (law of merchant ke dalam common law) sudah sebagian besar selesai.
• Hukum surat berharga yang timbul di Inggris tidak didapat melalui sumber eksternal, melainkan tumbuh dan berkembang dari common law sendiri sebagai respon atas perkembangan praktik perdagangan dan keuangan.
• Pada tahun 1882 terdapat undang-undang yang bernama “Bill of Exchange Act” .
2. 1889, US – State Law
Undang-undang ini (“Bill of Exchange Act 1882”) kemudian ditiru pula oleh Amerika Serikat dalam “Negotiable Instrument Law 1897”.
à 1952, UCC
à Dibentuk dengan tujuan keseragaman dan dapat diberlakukan antar negara bagian di Amerika Serikat. Hal ini dapat diketahui dari: The U.C.C. has been described as convenient, uniform, and complete, all desirable characteristics of a federal common law .
à 1968, UCC
à Pada tanggal 1 Januari 1968, UCC berlaku secara efektif untuk semua negara bagian terkecuali Mississipi yaitu pada 31 Maret 1968.
à Although the first “beta-version” of the UCC, the 1952 Official Text of the UCC, was enacted only by Pennsylvania, the 1957 revised Official Text (along with minor changes promulgated in 1958 and 1962) was enacted by all but one state in the United States by 1968 .
à The Uniform Commercial Code which repealed Section 870 did not become effective in the State of Mississippi until March 31, 1968. Miss.Code Ann. 41A:10-101 (Spec. UCC Supp. 1967)
3. Belanda, KUHD
à Menurut sejarahnya, W.v.K. Hindia Belanda sebenarnya hanyalah duplikat saja dari W.v.K. Belanda, yang mulai berlaku di negara tersebut sejak 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, W.v.K. Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848. W.v.K. Belanda itu sebenarnya berasal dari Perancis karena pada zaman Napoleon dahulu, Belanda pernah dijajah Perancis .
à Sistem Perancis dianut Belanda dan Indonesia. Perjanjian wesel adalah perjanjian penukaran uang, selalu ada klausula tempat dan klausula valuta. Konsekuensi: jika ada cacad yang mengakibatkan batalnya perjanjian yang menjadi dasar penerbitan surat wesel, maka pemegang surat wesel tidak berhak atas pembayaran wesel itu, walaupun pemegang wesel itu adalah orang yang jujur .
à Sistem lain:
• Sistem Jerman. Ajaran abstraksi: surat wesel yang diterbitkan itu terlepas dari perikatan dasarnya, artinya dengan adanya surat wesel itu para pihak dianggap melepaskan diri dari perikatan dasarnya. Konsekuensi: jika ada cacad yang mengakibatkan batalnya perikatan dasar, maka pemegang surat wesel itu tetap berhak atas pembayaran wesel itu, dan tersangku harus membayarnya .
• Sistem Inggris. Merupakan jalan tengah antara Sistem Perancis dan Sistem Jerman, artinya memperhatikan perikatan dasar yang menjadi latar belakang penerbitan surat wesel itu, serta memberikan perlindungan kepada pemegang surat wesel itu, serta memberikan perlindungan pada pemegagn surat wesel yang jujur, walaupun ada cacad pada perikatan dasar yang menjadi latar belakang penerbitan surat wesel itu .
à Perkembangan sekarang: Dalam perkembangan selanjutya tiga macam sistem pengaturan surat berharga ini makin lama makin menuju kepada pendekatan dan persamaan satu sama lain, sehingga perbedaan yang prinsipil makin dikurangi. Hal yang demikian bisa terjadi, karena sistem Perancis dan sistem Jerman makin menuju ke arah sistem Inggris – Amerika (Anglo Saxon) .

Pengertian SURGA:
1. HMN. Purwosutjipto
• Purwosutjipto: Surat berharga itu surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan . Unsur:
• Surat bukti tuntutan utang : … akta ialah surat yang ditandatangani, sengaja dipergunakan sebagai alat bukti.
• Pembawa hak : Surat berharga itu pembawa hak (drager van recht), yang berarti bahwa “hak” tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa. Ini berarti, kalau akta itu hilang atau musnah, maka hak menuntut juga turut hilang.
• Mudah diperjualbelikan : agar surat berharga itu mudah diperjualbelikan harus diberi bentuk “kepada-pengganti” (aan order, to order) atau bentuk “kepada-pembawa” (aan toonder, to bearer).
2. Mollengraaff
• Akta atau surat bukti, yang menurut keputusan/kehendak penerbit atau ketentuan undang-undang adalah satu-satunya alat pengesahan, setidak-tidaknya diperlukan untuk penagihan, itu disebut surat berharga atau surat yang berharga. Dalam definisi ini Molengraaff memandang surat berharga dan surat yang berharga dalam satu kelompok .
3. Zevenbergen
• Zevenbergen berpendapat bahwa surat berharga itu ada tigas jenis, yaitu: (1) surat kepada-pengganti (aan order, to order); (2) surat kepada pembawa (aan toonder, to bearer); (3) surat rekta (rekta papieren) .
4. Scheltema
• Pada akhir tinjauan kami tentang pengertian surat berharga, kami berpendapat bahwa akta kepada-pengganti (aan order, to order) dan akta kepada-pembawa (aan toonder, to bearer) adalah akta-akta yang sengaja dibuat atau diterbitkan untuk memberi pembuktian tentang perikatan yang tersebut di dalamnya. Jadi, menurut Scheltema/Wiarda, yang termasuk surat berharga ialah akta kepada-pengganti dan kepada-pembawa saja, surat rekta tidak termasuk .
5. UCC § 3-104 (a)
è SURGA adalah: Negotiable Instrument
o Except as provided in subsections (c) and (d), “negotiable instrument” means an unconditional promise or order to pay a fixed amount of money, with or without interest or other charges described in the promise or order, if it:
 (1) is payable to bearer or to order at the time it is issued or first comes into possession of a holder;
 (2) is payable on demand or at a definite time; and
 (3) does not state any other undertaking or instruction by the person promising or ordering payment to do any act in addition to the payment of money, but the promise or order may contain (i) an undertaking or power to give, maintain, or protect collateral to secure payment, (ii) an authorization or power to the holder to confess judgment or realize on or dispose of collateral, or (iii) a waiver of the benefit of any law intended for the advantage or protection of an obligor.

Ruang lingkup SURGA:
1. Luas
• Pasal 1 angka 10 UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan  Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
• Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Sempit
• Wesel ( Pasal 100 s.d. 173 KUHD)
• Surat Sanggup (Pasal 174 s.d. 177 KUHD)
• Cek (Pasal 178 s.d. 227b KUHD)
• Sertifikat Deposito (Pasal 1 angka 8 UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan  Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpannya dapat dipindahtangankan)
3. Sangat Sempit
• Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga .

Fungsi SURGA
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang)
2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana)
3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)

Pengaturan SURGA di Indonesia
Surat berharga yang diatur di dalam KUHD ialah surat-surat seperti wesel, cek, surat sanggup (order brief), promes serta kwitansi-kwitansi atas tunjuk. Sistematik peraturannya ialah:
1. Wesel diatur dalam BUKU I Titel ke enam dari bagian pertama sampai dengan bagian ke duabelas.
2. Surat sangup diatur di dalam BUKU I Titel ke enam bagian ke tigabelas.
3. Cek diatur di dalam BUKU I Titel ke tujuh dalam bagian pertama sampai dengan bagian ke sepuluh.
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk diatur di dalam BUKU I Titel ke tujuh dalam bagian ke sebelas.
Jadi pengaturan surat-surat berharga itu semuanya adalah di dalam Buku I Titel 6 dan 7

Macam SURGA dilihat dari:
1. Jumlah Para Pihaknya
o UCC § 3-104 (e)  An instrument is a “note” if it is a promise and is a “draft” if it is an order. If an instrument falls within the definition of both “note” and “draft,” a person entitled to enforce the instrument may treat it as either.
o UCC § 3-103 (9)  “Promise” means a written undertaking to pay money signed by the person undertaking to pay. An acknowledgment of an obligation by the obligor is not a promise unless the obligor also undertakes to pay the obligation.
o UCC § 3-103 (6)  “Order” means a written instruction to pay money signed by the person giving the instruction. The instruction may be addressed to any person, including the person giving the instruction, or to one or more persons jointly or in the alternative but not in succession. An authorization to pay is not an order unless the person authorized to pay is also instructed to pay.
o JADI, dari jumlah pihaknya macam surga dibedakan menjadi 2: (1) Note, yaitu yang mengandung promise/ janji – 2 pihak dan (2) Draft, yaitu yang mengandung order/ perintah – 3 pihak
Abdulkadir Muhammad kemudian menjelaskan bahwa surat surat yang diatur dalam titel 6 dan 7 KUHD itu dikategorikan lagi menurut bentuknya menjadi tiga macam yaitu :
a) Surat sanggup membayar atau janji untuk membayar (schuldbekentenis of betalingsbelofte)
• Dalam surat ini penandatangan berjanji atau menyanggupi membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu atau orang yang menggantikannya.
• Termasuk bentuk ini ialah surat sanggup (orderbriefje, promissory note), dan promes atas tunjuk (promesse aan toonder).
b) Surat perintah membayar (betalingsopdracht, order of payment)
• Dalam surat ini penerbit memerintahkan kepada pihak ketiga (tersangkut) yang namanya disebutkan dalam surat itu untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya. Jika pihak ketiga itu tidak mau membayar penerbit tetap bertanggungjawab atas pembayaran itu.
• Termasuk dalam bentuk ini ialah surat wesel dan surat cek.
c) Surat pembebasan hutang (kwijting, receipt)
• Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan, dan menyerahkan seurat itu. Dengan penunjukan dan penyerahan surat itu, pemegang memperoleh pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah mebayar, surat itu menjadi bukti bahwa ia telah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban membayar kepada penerbit.
• Termasuk dalam bentuk ini ialah kwitansi atas tunjuk.
• Surat berharga ini, kecuali uang kertas bank yang termasuk dalam jenis promes kepada-pembawa, baik di Indonesia maupun di Nederland sudah tidak ada lagi ,… (hal ini menjelaskan mengapa dalam berbagai literatur hanya dibahas mengenai surat berharga yang mengandung janji atau perintah saja).
2. Cara/Kemudahan Peralihannya
o Surat berharga dengan bentuk “kepada-pengganti” dapat dengan mudah diserahkan kepada orang lain dengan cara “andosemen” (endossement), sedangkan bentuk “kepada-pembawa” dapat dengan mudah lagi diserahkan kepada orang lain, yakni dengan cara penyerahan fisik.
o Pembagian menjadi 2:
 (1) bentuk “kepada-pengganti”, cara penyerahan: “andosemen” (endossement).
 (2) bentuk “kepada-pembawa”, cara penyerahan: penyerahan fisik.
o Dasar Hukum: Pasal 613 ayat (3) KUHPer

PERSYARATAN/KRITERIA SURGA

Macam Persyaratan SURGA
Syarat Materiil  syarat materi dari suatu surat berharga
Syarat Formal  syarat bentuk surat berharga

Syarat Materiil SURGA
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H., “Dan jumlah uang yang diwujudkan di dalam wesel itu dan yang diperintahkan untuk dibayar oleh tersangkut itu, haruslah sama dengan jumlah uang yang yang menjadi isi perikatan antara pembeli dan penjual di dalam perjajian jual beli, yang menjadi dasar, dari penerbitan wesel tersebut. ”. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa syarat materiil dari suatu surat berharga adalah:
1. Terbit berdasarkan perikatan dasar ( underlying transaction), dan
2. Jumlahnya sama dan tidak berubah (assignibility)

Syarat Formal SURGA
1. tertulis
2. janji bayar/perintah bayar tak bersyarat
3. sejumlah uang tertentu
4. tanggal pembayaran
5. tanda tangan penerbit
6. mudah dialihkan
7. tanpa jaminan

Tujuan Persyaratan Formal SURGA
Orang memandang hak menagih yang terkandung dalam akta surat berharga itu berdiri sendiri, terpisah dari induknya yakni peristiwa dasar (hubungan dasar), yang sebagai akibatnya menimbulkan hak menagih pada pemegang atau krediturnya. Karena hak menagih pada surat itu bersatu dengan aktanya, maka bentuk akta dari surat berharga itu perlu ditetapkan agar orang lebih yakin lagi tentang bersatunya hak menagih dengan akta tersebut .

KEBERADAAN/UMUR SUATU SURGA

3 Tahapan Keberadaan SURGA
1. Penerbitan Surat Berharga
2. Peralihan Surat Berharga
3. Berakhirnya Surat Berharga

PENERBITAN SURGA

Perikatan Dasarnya
Purwosutjipto mencontohkan dengan jual-beli kopi antara A (Pembeli, Penerbit Wesel) dan C (Penjual, Penerima Wesel) seharga satu juta rupiah, yang dibayar menggunakan wesel melalui B (Tersangkut)

Para Pihak & Hubungan Hukum antara Para Pihak
1. Macam Pihak
a. 3 Pihak, misal Wesel
b. 2 Pihak, misal Surat Sanggup
2. Para Pihak dalam Macam Pihak
a. Pada 3 Pihak: Penerbit (A), Tersangkut (B), dan Penerima (C)
 Hubungan antara A dengan C: sejak adanya peristiwa dasar, di mana C telah melakukan prestasinya, sedangkan A belum dan berjanji akan membayar dengan cara menerbitkan surat wesel.
 Sedangkan hubungan hukum antara A dengan B adalah perjanjian penyediaan dana.
b. Rachmadi Usman membedakan 2 pihak dalam surat sanggup menjadi :
 Maker (sekaligus sebagai tertarik), dan
 Payee (atau pengganti/pembawanya).

Hubungan Hukum antara Perikatan Dasar dengan Penerbitan SURGA
• Dengan adanya peristiwa dasar tersebut di atas, maka terjadilah “hubungan dasar antara A dengan C”, yang mewajibkan A menerbitkan surat wesel seharga satu juta rupiah kepada C. Jadi berdasarkan hubungan dasar inilah A menerbitkan surat wesel dalam usahanya untuk menunaikan prestasinya membayar harga kopi sebanyak satu juta rupiah.
• Berdasarkan “hubungan dasar” tersebut di atas, A dalam usahanya untuk menunaikan prestasinya membayar harga kopi yang sudah diterimanya, menerbitkan surat wesel seharga satu juta rupiah.
• Hubungan antara surat wesel dengan “hubungan dasar” merupakan hal penting bagi surat berharga dan surat yang berharga. Hubungan tesebut bagi surat yang berharga masih begitu kuat sehingga hilangnya akta surat yang berharga tidak merupakan alasan bagi hilangnya hak menagih, sedangkan bagi surat berharga hubungan tersebut hampir putus, shingga hilangnya surat berharga tersebut berakibat hilangnya hak menagih bagi si kreditur.

Kapan Terjadinya Penerbitan SURGA
1. Teori Kreasi
• Dasar hukum dari perikatan surat berharga bagi seorang penghutang surat berharga itu adalah terletak pada perbuatan penandatanganan dari surat tersebut.
• Keberatan: tidaklah mungkin satu pernyataan dari sepihak saja menimbulkan suatu perikatan (verbitenis).
2. Teori Perjanjian
• Dasar hukum dari perikatan surat berharga adalah terletak pada suatu perjanjian. Perbuatan bersifat dua belah pihak ini merupakan seuatu perjanjian, yaitu antara orang yang memberikan surat berharga itu dengan orang yang memperoleh surat tersebut.
• Keberatan: teori ini tidak dapat menjelaskan beberapa hal yang dapat timbul dalam waktu peredaran surat berharga itu. Tidak dapat menerangkan mengapakah penghutang masih tetap bertanggung jawab pada pemegang, walaupun jatuhnya surat tersebut ke tangan si pemegang adalah di luar kehendak si penerbit.
3. Teori Kepantasan (Redelijkheids teori)
• Mengakui teori kreasi sekaligus menerima keberatan terhadap teori kreasi, menurut teori ini teori kreasi harus ditambah dalil: hanya orang yang memperoleh surat yang telah ditanda-tangani dan yang diperolehnya secara pantaslah (redelijk) yang mendapat perlindungan.
• Keberatan: teori ini masih tetap berpedoman bahwa dengan perbuatan sepihak saja (creaeren) sudah timbul perikatan.
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
• Perikatan surat berharga, baru timbul dengan menunjukkan surat itu. Jika seseorang menguasai surat berharga pada hari gugur dan menunjukkannya kepada penghutang untuk meminta pembayaran, maka pada saat itulah dia menjadi penagih, dan pada saat penunjukan itu pulalah si penghutang emnjadi terikat membayar.
• Keberatan (Zevenbergen): Pasal 142 ayat 2 KUHD, justru menggambarkan timbulnya kewajiban pada penghutang surat berharga sebelum hari gugur, yang berarti bahwa sebelum hari gugurpun perikatan itu telah ada.

KESIMPULAN mengenai kapan terbitnya Surat Berharga
Menurut Zevenbergen, tanda-tangan itu sendiri tidaklah bersifat menciptakan hukum akan tetapi hanya bersifat memberi kesan menciptakan hukum.
Selanjutnya menurut Zevenbergen ada 2 peristiwa yang bersama-sama mengakibatkan timbulnya perikatan tersebut yaitu:
1. Perbuatan penanda-tanganan yang bersifat memberi kesan meciptakan hukum oleh satu pihak, dan
2. Perolehan secara jujur dari pihak lain atas surat itu.
Penanda-tangan dari sepucuk surat berharga yang dperedarkan tidak menurut aturan (tidak dengan cara yang biasa) adalah terikat terhadap orang yang memperoleh surat itu secara jujur, oleh karena ia dengan menanda-tangani surat itu menimbulkan suatu kesan kepada orang itu bahwa dia menghendaki terikat, dia berbuat seolah-olah dia menjalani suatu perjanjian.

PERALIHAN SURGA

Prinsip Hukum Peralihan Hak
• Pasal 584 KUHPer : Jadi menurut pasal ini, syarat pemilikan atas suatu benda adalah sebagai berikut :
o Benda itu berasal dari orang yang berhak berbuat bebas terhadap benda yang bersangkutan.
o Peraluhan hak atas benda itu berdasar atas peristiwa perdata yagn sah untuk mindahkan hak milik.

Syarat Penyerahan Hak
è Legitimasi material: tidak hanya tampaknya berhak, tetapi orang itu benar-benar berhak

Prinsip Hukum Peralihan Hak pada SURGA:
1. Legitimasi Material
2. Legitimasi Formal
Bagi seorang debitur yang beritikad baik dibebaskan untuk menyelidiki, apakah orang yang tampaknya berhak, karena dia meguasai benda itu, dia adalah orang yang benar-benar berhak. Di sini berlakulah asal “legitimasi formal”, lawan daripada “legitimasi material” .

è Perhatikan ketentuan :
1) Pasal 1977 ayat (1) KUHPer
• Alas-hak yang sepurna bagi surat berharga ialah “bezit”, yaitu penguasaan atas surat berharga (pasal 1977 ayat (1) KUHPER).
2) Pasal 1386 KUHPer
• Bila seorang debitur yang beritikad baik telah membayar kepada orang yang memiliki legitimasi formal, dibebaskan dari segala kewajiban, meskipun di belakang hari ternyata bahwa orang yang memiliki legitimasi formal itu bukan orang yang benar-benar berhak.
3) Pasal 533 KUHPer
• Iktikad baik selamanya harus dianggap ada pada tiap-tiap pemegang kedudukan.
4) Pasal 1965 BW
• Barang siapa menuduh seseorang beritikad buruk, harus membuktikan tuduhannya itu.

Mekanisme Peralihan Hak pada SURGA
• Surat berharga dengan bentuk “kepada-pengganti” dapat dengan mudah diserahkan kepada orang lain dengan cara “andosemen” (endossement), sedangkan bentuk “kepada-pembawa” dapat dengan mudah lagi diserahkan kepada orang lain, yakni dengan cara penyerahan fisik.
• Pembagian menjadi 2:
o (1) bentuk “kepada-pengganti”, cara penyerahan: “andosemen” (endossement).
o (2) bentuk “kepada-pembawa”, cara penyerahan: penyerahan fisik.
• Dasar Hukum: Pasal 613 ayat (3) KUHPer

Konsekuensi Peralihan SURGA
o Pembagian menjadi 2:
 (1) bentuk “kepada-pengganti”, menurut pasal 115 ayat (1) KUHD untuk menjadi pemegang sah sepucuk surat berharga, misalnya surat wesel, tidak hanya diperlukan bahwa dia tercatat sebagai pemegang yang terakhir, tetapi dia juga harus bisa menunjukkan satu deretan tak terputus dari semua pengandosemenan surat berharga (wesel) itu .
 (2) bentuk “kepada-pembawa”, berdasarkan pasal 1977 ayat (1) KUHPer, dengan penguasaan secara nyata (bezit), jika tidak dibuktikan sebaliknya, adalah cukup untuk menjadikan pemegangnya sebagai pemegang sah sepucuk surat berharga.

BERAKHIRNYA SURGA

Pengertian Berakhirnya SURGA
• Yaitu saat surat berharga memperoleh tujuan akhirnya yaitu pembayaran
Kapan Berakhirnya SURGA?
UCC membedakan kapan dan bagaimana pembayaran tersebut dapat terjadi berdasarkan hal berikut:
§ 3-108. PAYABLE ON DEMAND OR AT DEFINITE TIME.
(a) A promise or order is “payable on demand” if it (i) states that it is payable on demand or at sight, or otherwise indicates that it is payable at the will of the holder, or (ii) does not state any time of payment.
(b) A promise or order is “payable at a definite time” if it is payable on elapse of a definite period of time after sight or acceptance or at a fixed date or dates or at a time or times readily ascertainable at the time the promise or order is issued, subject to rights of (i) prepayment, (ii) acceleration, (iii) extension at the option of the holder, or (iv) extension to a further definite time at the option of the maker or acceptor or automatically upon or after a specified act or event.
(c) If an instrument, payable at a fixed date, is also payable upon demand made before the fixed date, the instrument is payable on demand until the fixed date and, if demand for payment is not made before that date, becomes payable at a definite time on the fixed date.

Jadi berdasarkan UCC § 3-108 tersebut, pembayaran dapat dilakukan, yaitu:
a. Pada saat diunjukkan, atau
b. Pada waktu tertentu

ISTILAH DALAM SURGA

Beberapa Istilah dalam SURGA (diambil dari buku Iman Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso terkecuali Penerima dan Avalist) :

1. Penerbit (Maker/ Drawer)
• Penerbit (Belanda: treker, Inggris: drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2. Tersangkut (Drawee/Tertarik)
• Tersangkut (Belanda: betrokkene, Inggris: drawee), yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3. Penerima (Payee/Penarik)
• Pihak yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang tertentu pada hari bayar dari tertarik selaku pemegang/ pembawa/ pengganti (payee).
4. Endosan
• Endosan (Belanda: endosant, Inggris: indorser), yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
5. Akseptan
• Akseptan (Belanda: acceptant, Inggris: acceptor), yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanda tangannya.
6. Pemegang (holder)
• Pemegang pertama (Belanda: nemer, Inggris: holder), yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
7. Avalist
• Aval diatur dalam pasal 129 s/d 131 KUHD. Aval adalah lembaga jaminan dalam hukum wesel, dengan mana pihak yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran surat wesel itu pada hari bayar. Artinya apabila pada hari bayar pemegang tidak memperoleh pembayaran dari akseptan, orang yang memberi jaminan ini akan membayarnya.
• Jaminan aval dapat diberikan oleh pihak ketiga, bahkan oleh setiap orang yang tanda tangannya termuat dalam surat wesel itu. Yang dimaksud dengan pihak ketiga ialah orang yang berdiri sendiri di luar hubungan hukum wesel. Dengan ikut sertanya pihak ketiga itu sebagai avalis, maka bertambahlah jumlah personil wesel sebagai debitur wesel. Yang dimaksud dengan orang yang mempunyai tanda tangan pada surat wesel ialah penerbit, akseptan, endosan.

DAFTAR PUSTAKA

Hatiningrum, Udjiani. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercubuana, s.t..
Iswandoro. Uang dan Bank. Ed. Ke-4. Cet. Ke-5. Yogyakarta: BPFE, 1997.
Kamerschen, David R. Money and Banking, 10th edition. Cincinnati: South-Western, 1992.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga. Cet. Ke-2. Bandung: Alumni, 1984.
Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia VII: Hukum Surat Berharga. Jakarta: Djambatan, 2000.
Rogers, James Steven. The Early History of the Law of Bills and Notes: A Study of the Origins of Anglo-American Commercial Law, Cambridge: Cambridge University Press, 1995.
Suryohadibroto, Imam Prayogo dan Djoko Prakoso. Surat Berharga: Alat Pembayaran dalam Masyarakat Modern. Cet. Ke-3. Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Hukum Dagang Surat-surat Berharga. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.
Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Surat Berharga: Warkat Perbankan dan Pasar Uang. Jakarta: Djambatan, 2001.

SUMBER INTERNET

Robin, Louis S. “The Uniform Commerical Code as Federal Law: United States v. Kimbell Foods, Inc.” http://www.narlo.org/ucc.pdf , diunduh 17 Oktober 2012.
Boss, Amelia H. “The Future of the Uniform Commercial Code Process in an Increasingly International World” http://moritzlaw.osu.edu/students/groups/oslj/files/2012/04/68.1.boss.pdf, diunduh 17 Oktober 2012.

March 26, 2011

Stelsel Pemidanaan

Filed under: Pidana — fajarhukum @ 9:58 am

Stelsel Pemidanaan
Adalah cara memperhitungkan ancaman pidana dalam “gabungan tindak pidana”

Penjelasan (diambil dari Buku Prof. LOEBBY LOQMAN, halaman 116-117)

Stelsel Pokok:
1. Stelsel Absorpsi (Absorptie Stelsel)
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda-beda jenisnya, maka menurut sistem ini hanya dijatuhkan satu pidana saja yaitu pidana yang terberat walaupun orang tersebut melaksanakan beberapa delik.
Contoh:
A melakukan tiga jenis delik. Untuk delik I diancam pidana penjara 1 tahun, untuk delik II diancam pidana penjara 2 tahun dan untuk delik III diancam pidana penjara 3 tahun. Pidana yang terberat seolah-olah menelan atau menghisap/menyerap pidana yang ringan-ringan.

2. Stelsel Kumulasi (Cumulatie Stelsel)
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut sistem ini tiap-tiap pidana yang diancamkan terhadap tiap-tiap delik yang dilakukan oleh orang itu semuanya dijatuhkan
Contoh:
Seperti contoh di atas, terhadap A yang melakukan tiga jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri itu, maka menurut stelsel ini ketiga pidana yang diancamkan terhadap masing-masing delik dijatuhkan semuanya, yaitu 6 tahun (1 tahun ditambah 2 tahun ditambah 3 tahun).

Stelsel Tambahan (Tussen Stelsel)

3. Stelsel Absorpsi Diperberat (Verscherpte Absorptie Stelsel)
Apabila seseorang melakukan beberpaa perbuatan yang merupakan ebberapa jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, menurut stelsel ini, pada hakekatnya dijatuhkan 1 pidana saja, yaitu pidana yang terberat. Akan tetapi diperberat dengan menambah sepertiganya.
Contoh:
Pidana yang dijatuhkan terhadap A dalam contoh di atas, menurut stelsel absorpsi diperberat adalah 3 tahun ditambah 1 tahun (1/3 x 3 tahun) menjadi 4 tahun.

4. Stelsel Kumulasi Terbatas (Gematigde Cumulatie Stelsel)
Apabila seseorang melakukan beberapa jenis perbuatan yang menimbulkan beberapa jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut stelsel ini, semua pidana yang diancamkan terhadap masing-masing delik dijatuhkan semuanya, akan tetapi jumlah pidana itu harus dibataso, yaitu jumlahnya tidak boleh melebihi dari pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Contoh:
Terhadap A dalam contoh di atas mestinya dijatuhi pidana 6 tahun (1 tahun ditambah 2 tahun ditambah 3 tahun); akan tetapi jumlah lamanya segala pidana itu dibatasi yaitu tidak boleh lebih dari 4 tahun (3 tahun ditambah 1/3 x 3 tahun).

March 17, 2011

Analisis UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak

Filed under: Pidana — fajarhukum @ 4:32 pm

UU Penghapusan KDRT mengatur tentang

1.       Larangan kekerasan: FISIK (termasuk Seksual dan Penelantaran) dan MENTAL (PSIKIS).

  • latar belakang munculnya larangan Kekerasan Psikis adalah pada perempuan yang mengetahui bahwa suaminya “Pacaran” dengan orang lain; tetapi tidak berbuat seksual, sehingga tidak bisa dijerat dengan KUHP tentang Perzinahan. Jadi untuk melindungi perempuan yang sakit hati, diadakan tentang larangan kekerasan psikis ini. pada perkembangannya, kekerasan psikis ini mencakup seluruh bentuk kekerasan psikis termasuk terhadap anak, juga perbuatan lain seperti memberi tekanan psikis secara verbal.

2.       Walaupun di atas 18 Tahun, UU KDRT melindungi SEMUA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA.

3.       Merupakan Delik (Perbuatan Pidana) yang bersifat ADUAN, artinya hanya orang tertentu yang bisa membuat LAPORAN ke Polisi. Mengenai korban Anak, lihat Pasal 27, yaitu mengenai siapa yang bisa mengadukan.

UU Perlindungan Anak mengatur tentang

1.       Larangan kekerasan FISIK (termasuk Seksual dan Penelantaran), namun tidak secara jelas mengatur kekerasan PSIKIS.

  • Pemikiran tentang Kekerasan Psikis baru muncul tahun 2004 pada KDRT, sementara UU ini sudah ada lebih dulu yaitu tahun 2003.

2.       Asalkan seseorang di bawah 18 tahun, ia digolongkan sebagai Anak dan dilindungi UU Perlindungan Anak. Tidak perlu mempedulikan lingkup terjadinya tindak pidana/delik, asalkan korbannya adalah Anak, maka ia bisa dilindungi dengan UU ini.

3.       Merupakan Delik (Perbuatan Pidana) yang bersifat LAPORAN, artinya semua orang yang mengetahui terjadinya perbuatan pidana/delik/ tindak pidana, bisa membuat melapor ke Polisi.

 

 

APLIKASI

  1. Tentang Seorang Perempuan yang masih berumur 16 tahun, sudah menikah, dan tinggal dalam Rumah Tangga suaminya. Ia mengalami kekerasan mental.
    • Pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa yang belum dewasa adalah anak di bawah 21 tahun dan belum pernah kawin. Secara keperdataan, anak perempuan berumur 16 tahun adalah telah dewasa.
    • Ia dilindungi oleh Hukum Perlindungan Anak walaupun telah kawin asalkan ia masih di bawah 18 tahun. UU perlindungan anak seseorang sampai 18 tahun (Pasal 1 no.1, yang dimaksud Anak adalah berumur kurang 18 tahun), tidak mempedulikan apakah statusnya telah kawin atau tidak. Namun jika kekerasan yang dialami adalah mental, maka UU Perlindungan Anak tidak dapat digunakan.
    • UU Penghapusan KDRT dapat digunakan, termasuk kekerasan mental/psikis. Namun yang dapat melapor ke Polisi hanya orang tertentu (lihat Pasal 27), terutama adalah korban itu sendiri. Kendalanya adalah, dalam keadaan masyarakat Indonesia, korban KDRT biasanya enggan melapor karena menganggap masalah dalam Rumah Tangga jangan sampai diketahui oleh publik/masyarakat; den lebih memilih diselesaikan intra rumah tangga.
    • Dalam kasus ini yang dapat digunakan adalah UU Penghapusan KDRT.
  2. Tentang Seorang Anak yang mendapat kekerasan fisik dari kedua orang tuanya, dan perbuatan tersebut diketahui oleh tetangganya.
    • UU Penghapusan KDRT pada pasal 27 tidak menyebutkan tetangga sebagai pihak yang memiliki wewenang melakukan laporan terhadap delik aduan.
    • UU Perlindungan Anak, memungkinkan siapapun untuk melaporkan kekerasan terhadap anak.
    • Dalam kasus ini yang dapat digunakan adalah UU Perlindungan Anak.

February 21, 2011

Analisis Kasus – Hukum Pidana “Psychische Drang”

Filed under: Pidana — fajarhukum @ 5:49 pm

Analisis Kasus – Hukum Pidana

Psychische Drang”

(Oleh: Fajar Cahyanto – 0906558155 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. KASUS

A dan B sudah tidak saling menyukai sejak lama. A mengetahui bahwa ada seorang C yang memiliki kemampuan untuk membunuh B, oleh sebab itu A berniat memanfaatkan C untuk melaksanakan kehendaknya membunuh B. Cara yang dilakukan A adalah dengan menculik anak C, yaitu CX. Di sinilah kemudian C dihadapkan apakah akan membunuh B untuk menyelamatkan anaknya (CX), ataukah ia harus merelakan anaknya saja.

1.2. PERMASALAHAN

Jika kemudian C melaksanakan pembunuhan terhadap B demi menyelamatkan CX, apakah hal ini dapat dipertimbangkan sebagai dasar penghapus pidana yaitu mengenai overmacht relatif – psychische drang. Dalam hal ini, jika ternyata ada dasar penghapus pidana, apakah ia adalah alasan pembenar atau alasan pemaaf.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. OVERMACHT

Memorie van Toelichting mengenai pembentukan pasal 48 KUHP menjelaskan bahwa overmacht itu disebut sebagai “penyebab yang datang dari luar yang membuat sesuatu perbuatan itu menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya”.

Dari rumusan tersebut, LAMINTANG kemudian menjelaskan bahwa di dalam perkembangan selanjutnya pembentuk undang-undang telah mengakui tentang adanya tiga macam peristiwa pokok, di mana suatu “overmacht” dapat terjadi. Peristiwa-peristiwa tersebut adalah:

  1. peristiwa-peristiwa di mana terdapat pemaksaan secara fisik;
  2. peristiwa-peristiwa di mana terdapat pemaksaan secara psikis; dan
  3. peristiwa-peristiwa dimana terdapat suatu keadaan yang biasanya disebut sebagai noodtoestand, yaitu suatu keadaan di mana terdapat:
    • suatu pertentangan antara kewajiban hukum yang satu dengan kewajiban hukum yang lain;
    • suatu pertentangan antara suatu kewajiban hukum dengan suatu kepentingan hukuman; atau
    • suatu pertentangan antara kepentingan hukum yang satu dengan kepentingan hukum yang lain.

Terdapat sebuah hal penting bahwa pada awalnya dalam rumusan Pasal 48 KUHP semula adalah mengandung kata “gedwongen”, tetapi kemudian oleh Menteri Kehakiman Belanda, kata tersebut diganti dengan “gedrongen”. Alasan dari penggantian itu adalah perkataan gedwongen itu dapat memberikan kesan seolah-olah overmacht itu hanyalah berkenaan dengan adanya pemaksaan-pemaksaan yang bersifat fisik saja, padahal sebenarnya overmacht itu juga berkenaan dengan adanya pemaksaan-pemaksaan yang bersifat psikis.

Dalam hal ini, kemudian LAMINTANG menerangkan pendapat dari Profesor van HAMEL mengenai overmacht. Profesor van HAMEL mengatakan bahwa “drang van overmacht” atau “tekanan overmacht” itu dapat bersifat “absolut” (vis absoluta) dan dapat pula bersifat “relatif” (vis compulsiva).

2.1.1. VIS ABSOLUTA

Secara lebih lanjut, dalam vis absoluta dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu secara fisik atau secara psikis. Secara fisik, vis absoluta dapat dijelaskan dengan contoh REMMELINK sebagai berikut:

Orang yang dilemparkan oleh orang lain melalui jendela tidak dapat dikatakan melakukan tindakan (berbuat) dalam arti yang sebenarnya karena ia sebenarnya oleh orang lain digunakan sebagai proyektil”.

Sementara itu, secara psikis vis absoluta dapat dijelaskan dengan pernyataan LAMINTANG sebagai berikut:

Apabila paksaan tersebut mempunyai pengaruh yang demikian besar pada susunan syaraf (zenuwstelsel) dari orang yang mendapat paksaan, hingga kemampuan dari orang itu sendiri menjadi tidak ada sama sekali, misalnya sesorang yang karena pengaruh sugesti secara hipnotis telah melakukan sesuatu ataupun telah tidak melakukan sesuatu sesuai dengan yang diinginkan oleh orang yang telah menghipnotisnya”.

Dari kedua keadaan di atas, jelaslah bahwa orang yang ada di bawah “absolute overmacht” tertutup kemungkinannya untuk kemudian dijatuhi hukuman terhadap pelakunya, yakni oleh karena pelaku tersebut sebenarnya tidak melakukan sesuatu perbuatan. Ia hanyalah merupakan suatu manus ministra atau hanya merupakan suatu alat dari orang lain.

Mengenai hal ini, berdasarkan pendapat Profesor van HAMEL, bukanlah merupakan suatu “rechtvaardigingsgrond” atau suatu “dasar pembenaran” bagi apa yang telah dilakukan oleh seseorang, dan bukan pula merupakan keadaan yang meniadakan “toerekeningsvatbaarheid” atau bukan pula merupakan keadaan yang meniadakan “hal dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atas perbuatannya”. Suatu perbuatan yang telah dilakukan karena adanya suatu “absolute overmacht” itu hanyalah menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana oleh karena perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan dari pelakunya sendiri. Dalam vis absoluta, tergambar adanya “onmogelijkheid van weerstand” atau suatu keadaan yang menggambarkan adanya suatu “ketidakmungkinan untuk memberikan perlawanan”

2.1.2. VIS COMPULSIVA

LAMINTANG dalam bukunya menjelaskan pendapat Profesor van HAMEL bahwa dalam suatu “relatieve overmacht” sebuah overmacht justru merupakan suatu “rechtvaardigingsgrond” bagi perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh orang yang mendapat paksaan.

Menurut Profesor van HAMEL, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mendapat “tekanan secara psikis” itu sama sekali tidak boleh didasarkan pada pertimbangan bahwa akan “dapat memperoleh keuntungan”, melainkan haruslah semata-mata didasarkan pada:

  • adanya perasaan takut terhadap suatu bahaya;
  • adanya bahaya bagi suatu kepentingan hukum;
  • kenyataan bahwa perbuatan yang ia lakukan itu memang perlu untuk meniadakan sesuatu tindakan pidana yang lain.

REMMELINK mengenai vis compulsiva mengemukakan bahwa paksaan psikis (containte morale) sering kali dirasakan sedemikian rupa sehingga sekalipun menghindar darinya memang masih dimungkinkan, tetapi penghindaran tersebut mensyaratkan daya tahan yang melebihi kemampuan manusia biasa. Sebagai contoh: A, sambil menodongkan pistol ke dada B, menuntut diserahkannya surat-surat berharga yang dipercayakan kepadanya, B masih mungkin untuk menolak.

Dalam hal seperti ini tidak dapat dikatakan ada daya paksa absolut. Di dalam benaknya ada pertentangan pilihan antara menyerah atau melawan. Jika B memilih untuk menyerah pada dorongan yang tersembunyi dalam paksaan tersebut, yang ia lakukan merupakan tindakan yang didasarkan kehendak bebasnya. Coactus, attamen voluit: sekalipun dipaksa, ia sesungguhnya mewujudkan kehendak bebasnya. Jika seseorang yang dihadapkan pada pilihan kehilangan nyawa atau melanggar kewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan padanya dan ia memilih alternatif yang terakhit, yang merupakan suatu delik, pilihan tersebut merupakan suatu hal yang sangat manusiawi dan sepantasnya dipandang demikian. Menuntutnya agar memilih alternatif yang lain adalah sebanding dengan menuntutnya melakukan tindakan di luar batas keberanian manusia biasa; dan ini hanya akan mangakibatkan masalah dalam pemenuhan tuntutan hukum.

2.1.3. NOODTOESTAND

Menurut REMMELINK, overmacht di atas terutama digambarkan sebagai dorongan eksternal yang menekan pelaku tindak pidana sedemikian rupa sehingga ia secara nalar tidak mampu menangkalnya. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa ada contrainte morale (tekanan psikis), dan tidak ada kemampuan pelaku untuk secara bebas menentukan kehendaknya – dari sudut pandang hukum – bahkan lebih jauh lagi kerap terjadi suatu disintegrasi psikis. Yang perlu dilakukan untuk menentukan ada/tidaknya overmacht, antara lain adalah mempertimbangkan pelbagai kepentingan, Berkenaan dengan ini dapat dibayangkan adanya pertentangan nurani yang membingungkan dan pelaku berada dalam situasi genting harus memilih melakukan delik yang bersangkutan atau memilih tidak melakukannya dengan resiko ada kepentingan lebih berat yang dikorbankan, yaitu nyawa orang lain.

2.1.4. PROPORSIONALITAS DAN SUBSIDIARITAS

Pada bagian ini, dijelaskan bahwa pada overmacht subjektif dilandaskan bahwa dalam Güterabwegung (ihwal memilih dan mempertimbangkan kebendaan/kepetingan hukum satu sama lain) mengimplikasikan penerapan asas proporsionalitas.

R.SOESILO menjelaskan bahwa tidak semua kekuasaan yang memaksa dapat membebaskan orang dari hukuman. Yang dapat membebaskan itu hanya suatu kekuasaan yang begitu besarnya sehingga oleh pendapat umum dapat dipandang sebagai tidak dapat dihindarkan, tidak harus dilawan.

Seorang yang disuruh orang lain untuk membakar rumah dengan ancaman akan dipukul tangan saja misalnya tidak dapat mengatakan dirinya dalam ‘overmacht‘, karena ia bisa melawan atau menghindarkan pukulan itu.

Jadi paksaan itu harus ditinjau dari banyak sudut, misalnya apakah tidak ada jalan lain, apakah paksaan itu betul-betul seimbang apabila dituruti dan sebagainya. Hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, Polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya saja untuk diajukan pada Hakim.

Dari penjelasan R.SOESILO di atas, dapat dipahami bahwa Proporsionalitas adalah asas yang menyatakan bahwa harus ada paksaan yang sedemikian besar, yang cukup/proporsional untuk kemudian seseorang melakukan suatu delik. Tidak dapat hanya karena ancaman yang terlalu kecil lantas orang melakukan delik. Sedangkan mengenai Subsidiaritas, adalah asas yang menyatakan bahwa memang dilakukannya suatu tindakan tersebut (delik) adalah pilihan terakhir saja yang oleh pendapat umum dipandang tidak dapat dihindarkan dan tidak harus dilawan.

2.2. NOODWEER

Pada pasal 49 ayat (1) KUHP tertulis “Barangsiapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mepertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”.

Mengenai hal ini R.SOESILO menjelaskan bahwa Noodweer (pembelaan darurat), orang yang mengatakan bahwa ia ada dalam suatu noodweer sehingga tidak dapat dihukum harus memenuhi tiga syarat:

  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela). Pertahanan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
  2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu iala badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.
  3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

BAB III

ANALISIS

Jika ditelaah lagi pada kasus yang ada bahwa C tidaklah membela dirinya sendiri (sebagaimana ada dalam pengertian overmacht), melainkan membela kepentingan orang lain yaitu CX (seperti yang tercantum dalam noodweer), maka dalam kasus ini memang seolah-olah memenuhi rumusan dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.

Tetapi jika dilihat dari segi objek kepada siapa suatu hal dipertahankan, ternyata terdapat perbedaan. Pada noodweer suatu pertahanan hendaknya dilaksanakan kepada si pelanggar hak (dalam hal ini seharusnya C melakukan sesuatu kepada A, bukan kepada B).

Kemudian mengenai tindakan yang dilakukan C yaitu dengan membunuh B, tidaklah dapat dikatakan sebagai suatu pertahanan/pembelaan belaka oleh karena dalam keadaan penculikan, dimana CX sudah diculik, maka tidak akan ada keadaan seketika yang memungkinkan bagi C untuk secara seketika pula melakukan pembelaan (pun jika membunuh B dapat dikatakan sebagai pembelaan). Dalam keadaan CX terculik, sifat seketika yang oleh LAMINTANG dijelaskan sebagai “Serangan itu haruslah telah dimulai, akan tetapi juga belum selesai”, tidaklah terpenuhi karena (walaupun aksi menculik dianggap sebagai serangan) penculikan telah selesai.

Sebuah noodweer dapat benar-benar terjadi seandainya A sudah memulai menculik CX (misalnya dalam proses membawa CX dalam mobil untuk kemudian disekap), lantas selama proses tersebut C mengetahui bahwa A sedang menculik CX dan kemudian C memukul A dengan tongkat kayu agar A melepaskan CX. Dalam hal seperti ini, C memang mendapat dasar penghapus pidana berdasarkan noodweer/pasal 49 ayat (1) KUHP atas kekerasan/pasal 351 ayat (1) KUHP.

Oleh sebab itu, maka menurut saya, akan lebih tepat jika dalam kasus ini C mendapatkan dasar penghapus pidana melalui overmacht, khususnya vis compulsiva/ tekanan secara psikis (psychische drang). Hal ini didasarkan pada bahwa jika C membunuh B hal itu:

  1. Berdasarkan penjelasan Profesor van HAMEL bukanlah hal yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, melainkan memang karena ada:
    1. adanya perasaan takut terhadap suatu bahaya (bagi anak – CX);
    2. adanya bahaya bagi suatu kepentingan hukum (bagi anak – CX) ;
    3. kenyataan bahwa perbuatan yang ia lakukan (C membunuh B) itu memang perlu untuk meniadakan sesuatu tindakan pidana yang lain (A membunuh CX).
  1. Berdasarkan penjelasan REMMELINK, bahwa mengenai pemilihan alternatif tertentu yang sangat manusiawi (dalam batas keberanian manusia biasa), maka menyelamatkan anak sendiri dibanding orang lain sungguh merupakan hal yang sangat manusiawi.

Dengan penjelasan tersebut di atas, dapatlah diketahui bahwa pada kasus ini memang dapat diterapkan dasar penghapus pidana bagi C. Selain itu, dapat pula dipertimbangkan bahwa penjelasan mengenai overmacht lebih luas daripada noodweer (pada noodweer tercantum jelas dalam pasal 49 ayat (1) KUHP), sedangkan pada overmacht di pasal 48 KUHP pun tidak dijelaskan secara rinci apakah itu overmacht. Tetapi kemudian jika pun dilihat pada MvT yang menyatakan bahwa mengenai overmacht, “penyebab yang datang dari luar yang membuat sesuatu perbuatan itu menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya”, maka dapat dipahami bahwa C tidak dapat dihukum pula karena penyebab awalnya berasal dari A, walaupun kemudian dalam vis compulsiva dikenal sebenarnya kehendak memang asli berasal dari C tetapi berada dalam paksaan A.

Satu hal lagi yang penting bagi Hakim jika kemudian akan menggunakan overmacht (vis compulsiva) sebagai dasar penghapus pidana adalah mengenai pemenuhan asas Proporsionalitas dan Subsidiaritas. Dalam hal ini, mungkin asas Proporsionalitas sudah sangat terpenuhi oleh karena memang CX sudah berada di tangan A, tetapi mengenai asas Subsidiaritas maka Hakim harus dapat membuktikan bahwa memang dalam hal ini C tidak lagi dapat melakukan usaha-usaha lain untuk menghindarkan A membunuh CX selain dengan C membunuh B, misalnya dengan kemudian C secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan A menghubungi pihak Kepolisian. Hakim harus membuktikan bahwa C benar-benar pada posisi yang tidak mungkin untuk melakukan itu, misalnya kemudian telepon C disadap dan gerak-gerik C dibuntuti oleh A sehingga jika C bertindak di luar kehendak A maka CX akan dibunuh.

 

BAB IV

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, overmacht yaitu vis compulsiva mengenai psychische drang memang dapat diterapkan. Dalam hal ini, jika semua syarat terpenuhi dan terbukti, maka tindakan C membunuh B memenuhi dasar penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) yang terdapat pada pasal 48 KUHP adalah mengenai dasar pemaaf (schulduitsluitingsgrond).

Mengenai pembunuhan C terhadap B , misalnya bagi pihak keluarga B, memang rasanya tidak adil jika C tidaklah dihukum, tetapi harus dilihat bahwa sebenarnya: (1) penyebab awal dari C membunuh C bukanlah berasal dari dirinya sendiri melainkan A; dan (2) C dihadapkan pada 2 pilihan yang sama-sama sulit yaitu untuk membunuh B atau membiarkan A membunuh CX dimana secara manusiawi C pastilah memilih untuk menyelamatkan CX. Di sini memang hal yang dilakukan C tidaklah dapat dipertanggungjawabkan terhadap C sendiri, melainkan pada A.

Dengan demikian, (dengan membedakan kasus ini dengan orang yang “turut serta melakukan delik untuk memperoleh keuntungan tertentu”) dapatlah diterima bahwa C memang tidak dapat dihukum berdasarkan pasal 48 KUHP sebagai dasar pemaaf (schulduitsluitingsgrond).

DAFTAR PUSTAKA

Lamintang, P.A.F., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997).

Remmelink, Jan, Hukum Pidana (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003).

Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (Bogor: Politeia, 1995).

Hello world!

Filed under: Uncategorized — fajarhukum @ 5:44 pm

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Create a free website or blog at WordPress.com.

Design a site like this with WordPress.com
Get started